bakabar.com, RIYADH – Kejaksaan Arab Saudi, Senin (23/12), mengatakan lima orang sudah dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya hukuman penjara total 24 tahun atas pembunuhan wartawan veteran Saudi, Jamal Khashoggi di Turki, Oktober tahun lalu.
Khashoggi merupakan penduduk di Amerika Serikat dan sosok yang kerap mengeritik Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman, penguasa de facto Saudi.
Khashoggi terakhir kali terlihat di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2019. Di gedung itu, Khashoggi sebenarnya akan mengambil sejumlah dokumen menjelang pernikahannya.
Jasad Khashoggi dilaporkan dipotong-potong dan dibawa ke luar dari gedung konsulat. Potongan jenazahnya hingga kini belum ditemukan.
Pembunuhan tersebut mengundang kemarahan dari seluruh dunia serta menodai citra sang putra mahkota.
CIA dan pemerintah beberapa negara Barat mengatakan mereka yakin Pangeran Mohammed memerintahkan pembunuhan itu. Namun, para pejabat Saudi mengatakan Pangeran tidak berperan dalam pembunuhan tersebut.
Sebelas tersangka sudah diadili atas kematian Khashoggi melalui persidangan yang berlangsung secara rahasia di Riyadh.
Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan, yang membacakan putusan awal dalam persidangan tersebut, juga mengatakan bahwa Saud al-Qahtani sudah diselidiki namun tidak dikenai dakwaan dan, karena itu, dibebaskan.
“Pengadilan menjatuhkan vonis mati untuk 5 orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan,” ucap jaksa dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP, Senin (23/12).
Al-Qahtani adalah seorang sosok terkemuka dan mantan penasihat kerajaan Saudi.
Baca Juga:Tertimpa Longsoran Tanah, Pendaki Gunung Sumbing Tewas
Baca Juga:Jokowi Targetkan Peremajaan Kebun Sawit 500.000 Hektare
Sumber: Antara/AFP
Editor: Aprianoor