Nasional

Sosok Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan yang Dilantik Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – Sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat…

Featured-Image
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11) lalu. Foto-antara

bakabar.com, JAKARTA – Sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (1/11) lalu. Seberapa beranikah mereka, berikut profilnya.

Seperti dilaporkan berita Antara, Minggu (3/11), sejak dilakukan seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Basrief Arief menegaskan, calon yang dicari adalah yang berani mengambil alih laporan yang tak kunjung diselesaikan kejaksaan.

“Tentunya selain persyaratan kemampuan, kapabilitas dan integritas, anggota Komisi Kejaksaan dicari yang mempunyai keberanian untuk merekomendasikan temuan atau laporan masyarakat serta menanyakan kepada kejaksaan penindakannya,” tulis Antara.

Basrie Arif yang mantan jaksa agung itu mengatakan jika tidak mempunyai rekomendasi, Komisi Kejaksaan punya kewenangan untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perkara itu dapat ditindaklanjuti.

Enam anggota dari unsur masyarakat yang dipilih setelah melalui seleksi tentu telah dilihat potensi keberaniannya lebih besar dari puluhan lain kandidat yang tersingkir.

Sementara tiga anggota perwakilan pemerintah pun diharapkan memiliki potensi itu juga.

Berikut profil sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 yang dilantik Presiden Joko Widodo.

1. Barita LH Simanjuntak.

Dia jadi ketua merangkap anggota. Luhut bukanlah orang baru di lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan itu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara serta Universitas Indonesia itu merupakan sekretaris sekaligus komisioner Komisi Kejaksaan dalam periode sebelumnya.

Pada periode itu, Ombudsman menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat terkait kejaksaan yang sebagian besar terkait penundaan berlarut.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu membantah laporan kejaksaan menunda mengadili pelaporan dari masyarakat, melainkan masyarakat disebut kerap keliru menilai permasalahan sehingga mengganggap terjadi penundaan.

2. Babul Khoir.

Dia merupakan wakil ketua merangkap anggota juga komisioner usulan dari pemerintah.

Babul Khoir memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, serta master Ilmu Hukum di STIH IBAM Jakarta.

Babul Khoir meniti karier di Korps Adhyaksa. Di antaranya pernah menempati posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada 2010, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2011, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2013, Inspektur II Jam Pengawasan pada 2014 serta Staf Ahli Bidang Pengawasan pada 2016.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meraih penghargaan sebagai Kejati Berprestasi dan memperoleh “Sidhakarya Award” pada 2013.

3. Witono.

Dia juga perwakilan dari pemerintah, merupakan sarjana lulusan Universitas Brawijaya, Malang serta master Ilmu Hukum Universitas Narotama, Surabaya.

Witono juga meniti karier di kejaksaan. Pada 2018 ia masuk bursa calon Deputi Bidang Penindakan KPK dan telah diwawancarai. Namun, posisi itu selanjutnya diisi oleh Firli Bahuri.

4. Sri Harijati.

Sri merupakan anggota dari unsur masyarakat. Srikandi itu menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Brawijaya serta master manajemen di STIE IPWI Jakarta.

Jaksa karier itu pun pernah menjadi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Sri Harijati merupakan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jakarta, Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung ia disoroti karena memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi Deposito Lampung Timur pada 2011-2013 sebesar Rp300 miliar.

5. Apong Herlina.

Ia merupakan sarjana hukum Universitas Indonesia serta melanjutkan jenjang master juga di almamaternya itu.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2010-2013 itu merupakan praktisi hukum yang sebelumnya membantu penyelesaian perkara di LBH dan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

6. Resi Anna Napitupulu.

Ia merupakan anggota dari unsur masyarakat. Merupakan jaksa karier yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

7. Muhammad Ibnu Mazjah.

Anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat ini menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, strata dua di Universitas Trisakti serta strata tiga di Universitas Airlangga Surabaya.

Pengajar di Universitas Mathla'ul Anwar itu merupakan Dewan Pakar Ikatan Wartawan Online (IWO).

8. Bambang Widarto.

Dia juga dari unsur masyarakat. Dia adalah sarjana ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Hukum Militer dan meraih gelar master di Universitas Indonesia.

Setelah berkarier di Dinas Hukum TNI AU, ia pernah menjabat sebagai Analis Madya Pelayanan Biro Hukum Setjen Kemhan.

9. Bhatara Ibnu Reza.

Reza merupakan peneliti senior di lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, Imparsial.

Lelaki kelahiran Palembang itu memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Trisakti, kemudian melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di UNSW Sydney.

Salah satu yang menjadi perhatian pecinta klub bola Liverpool itu adalah masih diberlakukannya hukuman mati di Indonesia.

Mulai kini laporan masyarakat terhadap kejaksaan berada di pundak para anggota Komisi Kejaksaan yang baru.

Semoga pansel dan pemerintah tidak keliru menilai bahwa sembilan orang tersebut memiliki keberanian menanyakan kepada kejaksaan saat terdapat laporan mau pun temuan.

Dengan tantangan keterbatasan anggaran dan SDM, Komisi Kejaksaan mesti jadi yang pertama meluruskan manakala kejaksaan dirasa “tidak lurus” agar lembaga penegak hukum pimpinan ST Burhanuddin itu mendapat kepercayaan publik dan terjaga marwahnya. Semoga.

Baca Juga: Syarat dan Formasi Pelamar CPNS di Kemenkumham RI Tahun Ini

Baca Juga: Lempar Botol dan Marahi Kapolres, Gubernur Kalteng Buka Suara

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner