bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Seribu Sungai.
Pelaku diketahui bernama Firdaus alias Daud (34), warga di Jalan A. Yani KM10.200Gang Barakat Nomor 03 RT 02 RW 01 Desa Sungai Lakung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,
Pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO) oleh polisi, ditangkap di rumahnya pada hari Jumat, 01 November 2019 sekira pukul 20.45 waktu setempat.
“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Selasa (5/11) siang.
Daud yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu tertangkap tangan menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita sita 23 paket sabu dengan berat total 119,72 gram,” beber Kasat.
Barang haram tersebut, katanya, disimpan oleh pelaku dalam paket besar hingga kecil dan disembunyikan di dalam tiga bungkus berbeda, antara lain kotak bekas senter, kotak rokok, dan bungkus bekas kemasan coklat.
Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akan kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Baca Juga: Simpan Sabu, Kaur Kesejahteraan Sosial Desa Mekarsari Diciduk Polisi
Baca Juga: Nekat, Mahasiswa Barabai Bawa Sabu ke Mandingin
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Muhammad Bulkini