Tak Berkategori

Selipkan 8 Paket Sabu Siap Edar di Lipatan Baju

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Senin (11/11) berhasil menangkap…

Featured-Image
Syarif diamankan bersama barang bukti 8 paket sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Senin (11/11) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku yang diketahui bernama Syarif (35) ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak di Jalan Rantauan Timur I Gg. Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.

“Tersangka ini ditangkap sekitar pukul 17.00 wita hari Senin kemarin. Kami serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” Kata Kabag Binopsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro saat dikonfirmasi bakabar.com .

Dijelaskan Sigit, selain menangkap pelaku, anggota Ditreskoba Polda Kalsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket kristal bening diduga sabu seberat 0,71 gram, tujuh poket sabu dengan berat 2,71 gram dan satu buah dompet beserta timbangan digital,"Sementara celana jeans dan satu unit telepon seluler turut kita amankan," jelasnya.

Dikatakan Sigit, Membutuhkan waktu dan kehati-hatian bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Pelaku peredaran narkoba terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka tetap bisa mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka Syarif yang ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar memang sudah menjadi perhatian serius petugas. Penangkapan dilakukan setelah polisi yakin tersangka sedang menjalankan bisnis haram tersebut dan sedang mengantongi barang bukti.

“Tersangka kaget saat petugas datang. Namun ia tidak bisa berbuat banyak karena lokasi sudah kita kondisikan. Sementara untuk barang bukti satu paket sabu ditemukan dalam lipatan baju di lemari pakaian. kemudian petugas menemukan kembali tujuh paket sabu di dalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai 2 rumah itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan guna proses penyidikan selanjutnya. “Atas perkara ini, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Pencuri Mobil di Tamban Diringkus Polisi

Baca Juga: Aniaya Janda, Seorang Duda Kini Meringkuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner