bakabar.com, BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah milik Pemerintah Kota Banjarmasin belum dapat melayani pasein yang menggunakan kartu BPJS kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
“Boleh melayani pasien BPJS, tapi dalam keadaan gawat darurat, kalau pasien BPJS gawat darurat itu dijamin tidak ada biaya,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Muchli Riyadi.
Pelayanan terbatas itu karena RSUD yang resmi dioperasikan baru tahun ini belum terakreditasi untuk bisa memenuhi syarat dapat melayani pasien BPJS kesehatan.
Pihaknya, kata Muchli, sudah mengupayakan untuk bisa kerja sama dengan pihak BPJS kesehatan bagi RSUD ini.
“Kalau mau kerja sama dengan BPJS itukan harus terakreditasi, di mana RSUD Sultan Suriansyah belum akreditasi sebagai RSUD kelas C,” tuturnya.
Namun, RSUD yang masih dalam tahap pembangunan gedung rawat inap pasien ini sudah mulai melaksanakan proses akreditasi tersebut.
Sebagai RSUD yang mulai dibangunnya pada 2015 dengan murni APBD kota, ujar Machli, masih banyak pembenahan yang masih dilakukan untuk RSUD yang diresmikan operasionalnya bertepatan peringatan Harjad ke-493 pada 24 September 2019 tersebut.
“Tapi kalau SDM dan fasilitas kesehatan termasuk alat kesehatan sudah mulai terpenuhi lengkap, kalau secara pribadi saya menilainya RSUD kita ini sudah memenuhi syarat tipe C,” ujarnya mengakhiri.
Baca Juga:Disidak DPRD, Dirut RSUD Ulin: Masyarakat Biasa dengan Ruangan Tak Ber-AC
Baca Juga: Sidak ke RSUD Ulin, Ini Fakta yang Bikin Wakil Rakyat Tercengang
Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah