Kalsel

Program Kotaku, Siasat HST Sulap Kawasan Kumuh

apahabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus berupaya mengatasi kawasan kumuh. Salah…

Featured-Image
Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Foto-Tribunnews.com

bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus berupaya mengatasi kawasan kumuh. Salah satunya, lewat program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Belum lama tadi, Pemkab HST melalui Dinas Permukiman dan Perumahan menggelar workshop terkait program Kotaku di Hotel Fusfa.

Pesertanya dari stakeholder, organisasi perangkat daerah, pejabat kelurahan serta fasilitator. Tujuannya, untuk mendukung percepatan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten HST.

"Selain itu, workshop ini sekaligus dimaksudkan guna memaksimalkan sinergisitas maupun kolaborasi yang telah terbangun guna menyukseskan program kotaku," papar Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) HST, H M Pajaruddin, Selasa (05/11).

Dalam kesempatan itu, H M Pajaruddin juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program Kotaku di Kabupaten HST telah mencapai progres yang signifikan. Maka dari itu, dia mengharapkan agar Program Kotaku dapat terus berlanjut.

Kemudian, dia juga mengharapkan agar masyarakat juga ikut serta menjaga hasil dari pelaksanaan Program Kotaku. Mengingat program tersebut langsung digulirkan pemerintah kepada masyarakat melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).

"Jadi, masyarakat juga turut serta dan mau memelihara, karena mereka juga turut andil dalam pekerjaan. Kemudian, masyarakat juga merasa ikut bertanggungjawab dan memiliki. Sehingga ke depannya pembangunan juga terpelihara," terang Pajar.

Selama ini, penanganan permukiman kumuh hanya menyentuh aspek jalan dan drainase, tetapi belum menyentuh aspek bangunan, gedung maupun rumah terkait warnanya, proteksi kebakaran, pengelolaan persampahan dan penghijauan.

“Ini tantangan kita. Pada 2018 dan 2019, DAK bidang perumahan memprogramkan BSPS di lokasi kawasan kumuh,” kata Pajar.

Untuk program penangannya, kata Pajar menggunakan kontraktual dengan program reguler dan penangan berbasis masyarakat melalui LOAN (Pinjaman Luar Negeri). Sementara, menanggulangi kawasan kumuh sudah diatur sesuai UU Nomor 1/2011 tentang pola penanganan kumuh dengan pencegahan, peningkatan kualitas dan strategi penanganan ke depan.

“Ini perlu pemberdayaan masyarakat. Serta berkolaborasi dengan CSR,” tutup Pajar.

Baca Juga: Pilbup HST: Koalisi 2H Pecah Kongsi, Dokter Halim Balik Kandang?

Baca Juga: Boyong Para Habib, Abdillah Menuju Pilkada HST 2020

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner