bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menggerebek praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok warung makan di Banjarmasin. Ratusan botol miras diamankan.
“Total yang kami amankan 748 botol miras yang memiliki kadar alkohol kisaran 5 persen,” ujar Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Banjarmasin Dani Matera kepada bakabar.com, Selasa (12/11) siang.
Miras berbagai merk disita petugas karena pemilik warung makan atau resto tak dapat menunjukkan izin.
Mereka, kata Dani, melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Tak hanya Perda, pengusaha dianggap mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin.
Dalam razia, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyasar sejumlah tempat. Antara lain, Depot Medan Jalan Ahmad Yani Km 5, Warung Medan serta Warung Cafe And Resto Jalan Veteran dan Cafe 69 Jalan Piere Tendean.
Kemudian, Royal Cafe dan Beluga Jalan Djok Mentaya, Warung Batak Jalan S Parman serta Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono.
Dari laporan yang diterima, warung-warung tersebut kerap dijadikan langganan anak muda untuk mengonsumsi ataupun sekadar membeli miras.
“Sebenarnya mudah aja untuk menjual minol, tetapi mereka melanggar Perda dan Perwali itulah yang kita tertibkan saat ini,” terangnya.
Baca Juga: Dewan Prihatin Maraknya Peredaran Miras di Luar Ketentuan
Baca Juga: Ratusan Botol Miras di Satui Disita Aparat Gabungan
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Fariz Fadhillah