bakabar.com, JAKARTA – Setelah jaksa, giliran anggota Polri yang diwanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak menyalahgunakan wewenang atau bahkan memeras kepala daerah.
Belum lama ini, Mabes Polri mengedarkan larangan kepada pemerintah daerah untuk tidak melayani permintaan oknum polisi, terkait penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah, baik gubernur, wali kota hingga bupati.
Edaran dimaksud sebagaimana arahan Presiden Jokowi saat rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) di Sentul, Bogor, 13 November lalu. Ada dua agenda besar disampaikan Jokowi kepada para kepala daerah saat itu. Yakni, menggenjot lapangan kerja dan iklim investasi.
Dalam edaran, Polri diminta ikut menjaga dua agenda besar tadi seiring pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat dan berdampak ke semua negara, termasuk Indonesia.
Dua agenda besar itu, kata Jokowi, juga erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan yang diberikan oleh aparat penegak hukum.
“Ada tantangan eksternal yang dihadapi namun pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di atas 5 persen, untuk itu perlu berhati-hati dalam menangani setiap peritiwa sekecil apapun terutama untuk jajaran TNI dan Polri,” demikian bunyi edaran yang terbit 15 November lalu oleh Kepala Divisi Propam Irjen Listyo Sigit Prabowo, mengutip arahan Presiden Jokowi saat Rakornas.
Dalam arahannya, Jokowi merasa masih terdapat berbagai laporan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk Polri. Perilaku tersebut dinilai dapat mengganggu atau menghambat kelancaran pembangunan atau investasi di daerah.
Jokowi meminta kepada semua kepala daerah untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang dari oknum yang mengatasnamakan Polri pada Polda, Polres hingga tingkat Polsek. Termasuk, menolak intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oknum tersebut.
Jika mendapati perilaku demikian, kepala daerah diminta untuk tak segan melapor ke pimpinan Polri atau melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divisi Propam Polri), Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Divisi Propam Polri juga menyediakan layanan aduan melalui call center/WhatsApp: 0813846892019 atau melalui email: [email protected]. Semua saluran laporan tadi disediakan untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Polri meminta setiap laporan disertai dengan data identitas pelapor, terlapor, kronologis kejadian, serta data pendukung yang relevan. Polri menjamin akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang diberikan benar adanya.
Polri, kata Listyo, siap mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti bermain dan menghambat proyek pembangunan di daerah. Sanksi tegas dimaksud mulai dari sidang kode etik, pencopotan sebagai anggota Polri, hingga proses pidana.
Tak cuma jajaran Korps Bhayangkara, seperti diwartakan sebelumnya, imbauan serupa juga ditujukan kepada jajaran Korps Adhyaksa.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung RI juga mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala daerah untuk menolak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang dari oknum jaksa. Juga, menolak intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oknum tersebut.
Kejagung juga menyediakan layanan hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 08138542001-2003) atau aplikasi Pro Adhyaksa Command (dapat diunduh di Google Playstore).
Baca Juga: Oknum Polri Peras Kepala Daerah, Jokowi: Laporkan!
Baca Juga: Pilot Pingsan, Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Bandara El Tari Kupang
Editor: Fariz Fadhillah