bakabar.com, BANJARBARU - Nahas dialami Muhammad Aini, warga Bentok Kabupaten Tanah Laut. Pemuda berumur 30 tahun itu semula hanya terjaring melanggar aturan lalu lintas, namun setelah digeledah Personil Sat Lantas Polres Banjarbaru, dia didapati membawa barang terlarang.
Brigadir M.Taufan Satria menuturkan, kejadian berawal dari saat dirinya melaksanakan ploting untuk mengatur padatnya arus lalu lintas pagi hari tepatnya di U Turn (Belokan U) depan Foto Rahmat, Jalan Ahmad Yani Km. 34 Kota Banjarbaru. Kemudian, ia melihat pengendara motor merek Honda Beat warna putih tidak menggunakan helm dan saat diperiksa pengendara tersebut tidak memiliki SIM.
“Lalu saya melakukan tindakan tilang terhadap pelanggar kasat mata tersebut,” ujar Brigadir Taufan kepadabakabar.com, Senin (4/11).
Saat itu, lanjutnya, rekannya Brigadir Ariya menghampiri dan menyerahkan buku tilang untuk melakukan tindakan tilang kepada pelanggar tersebut.
“Brigadir Ariya curiga dan menggeledah pelanggar tersebut hingga ditemukan senjata tajam yang ada di pinggangnya,” jelasnya
Dengan ditemukannya sajam tersebut, pelanggar langsung diamankan ke Mapolres Banjarbaru.
“Selanjutnya kami bawa ke Mapolres Banjarbaru dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya hal tersebut.
“Pelaku tersebut atas nama Muhammad Aini (30 Tahun) warga Bentok Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku pelanggar lalu lintas dan pembawa sajam tersebut niatnya hendak mengantar sepeda motornya ke dealer untuk diservis.
“Karena tidak menggunakan helm, Aini dirazia dan saat digeledah petugas menemukan senjata tajam di pinggangnya,” jelasnya.
Adapun senjata tajam yang ditemukan petugas berjenis Pisau Belati.
“Petugas menemukan Sajam jenis Pisau Belati dengan Panjang 29 cm lengkap dengan kumpangnya warna hitam,” bebernya.
Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
Baca Juga: Perkelahian Mahasiswa Uniska, Polisi: Pembawa Sajam Sudah Diamankan
Baca Juga: Mabuk dan Bawa Sajam, Remaja Tembus Mantuil Diberi Tembakan Peringatan
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini