Politik

Maju Pilkada 2020, ASN Wajib Cuti dan Dewan Harus Mundur

apahabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru tegaskan ASN yang akan mengikuti Pilkada 2020 wajib cuti…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto – Net

bakabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru tegaskan ASN yang akan mengikuti Pilkada 2020 wajib cuti sedangkan dewan wajib mengundurkan diri.

Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, hal tersebut sesuai peraturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.

“Sesuai peraturan yang berlaku menyatakan begitu (ASN harus cuti dan dewan mundur) kecuali nanti ada revisi undang-undang tersebut nantinya” ujarnya kepadabakabar.com, Senin (25/11) pagi.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya juga belum tahu mengenai siapa saja yang akan cuti dan mundur. Sebab, tahap pencalonan baru dimulai tahun depan.

Hegar juga menjelaskan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASN tidak boleh digunakan untuk mendukung calon independen dalam Pilkada.

“Iya tidak boleh. Sampai saat ini juga belum ada calon independen yang sudah mencicil KTP pendukungnya dari masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, syarat maju Pilkada jalur perseorangan atau independen, harus didukung sebanyak 15.635 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan melampirkan fotokopi KTP kemudian dukungan tersebar minimal pada tiga kecamatan.

“Sedangkan bakal calon dari jalur parpol, syarat pencalonannya adalah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi DPRD kota sebanyak 20 persen kursi atau 25 persen dari jumlah perolehan suara sah hasil pemilu anggota DPRD” terangnya.

Baca Juga:Maruarar Sirait: Gibran Figur Unik Maju Pilkada Surakarta

Baca Juga:Daftar ke PAN, Kepala Kemenag Kotim Siap Bertarung di Pilkada 2020

Reporter: NurulMufidah
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner