Nasional

Kementerian ESDM Buka 187 Formasi CPNS, Ketahui Persyaratannya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  membuka 187 formasi Calon Pegawai Negeri…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin mengusulkan penerimaan seribu CPNS. Jika usulan tersebut dikabulkan, baru mereka akan mengusulkan formasi apa yang dibutuhkan pemerintah. Foto ilustrasi: Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka 187 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) tahun ini. Pembukaan CPNS serentak seluruh Indonesia pada 11-24 November 2019.

Pada tahun ini, peserta hanya bisa mendaftar pada satu instansi juga satu formasi di kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

“Tahun ini Kementerian ESDM akan membuka kembali formasi CPNS berdasarkan usulan yang telah disetujui oleh Kemen-PAN RB, tunggu pengumuman lebih rinci 11 November nanti,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, seperti dikutip dari laman resminya.

Agung mengingatkan para pelamar agar menyiapkan dokumen persyaratan dengan sebaik-baiknya.

Dokumen persyaratan tersebut antara lain scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, serta ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Sedangkan untuk formasi yang dibutuhkan akan diumumkan segera di kanal resmi Kementerian ESDM.

Periode pembukaan CPNS akan dilaksanakan dari bulan November, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi bulan Desember, bulan Januari pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bulan Februari pelaksanaan SKD, dan hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada Maret 2020.

Sebagai informasi, tahun 2019 Pemerintah membuka 152.250 formasi CPNS yang tersebar di 68 kementerian/lembaga (K/L) dan 462 pemerintah daerah (Pemda).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019

Tahun ini, Kemenkumham membuka 23 jabatan dan mengalokasikan sebanyak 4.598 formasi dengan rincian jenis formasicumlaudesejumlah 83, disabilitas 19, putra/putri Papua dan Papua Barat 180, dan formasi umum 4.316.

Pendaftaranonlinedan unggah dokumen persyaratanCPNS 2019Kemenkumham dibuka mulai tanggal 11 s.d. 25 November 2019 melalui portalhttps://sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari lamanKemenkumham, berikut unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi, jabatan yang disediakan, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi CPNS 2019 Kemenkumham:

Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan):

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  8. Inspektorat Jenderal.
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  13. Politeknik Imigrasi.
  14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat).

Baca Juga: Syarat dan Formasi Pelamar CPNS di Kemenkumham RI Tahun Ini

Baca Juga: Survei LSI: Pemerintahan Jokowi Punya Modal Besar Atasi Intoleransi

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Kolaborasi Indo-Pasifik

Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner