Kalsel

Dua Pelaku Ilegal Loging di Hutan Lindung Tala Masih Buron

apahabar.com, PELAIHARI – Jajaran Polres Tanah Laut (Tala) masih memburu dua dari empat pelaku ilegal loging…

Featured-Image
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat berada di lokasi penyimpanan kayu hasil pembalakan liar di tengah kebun kelapa sawit. Foto-Antara

bakabar.com, PELAIHARI - Jajaran Polres Tanah Laut (Tala) masih memburu dua dari empat pelaku ilegal loging yang tengah buron.

Sebelumnya, mereka berempat diduga kuat melakukan pembalakan liar ribuan kayu log di kawasan hutan lindung di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

"Saat ini terus kita buru pelaku dua tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa kepada bakabar.com, Selasa (12/10).

Alvin mengklaim progres perburuan sudah mulai menunjukkan titik terang. Terlebih, dua tersangka sudah diamankan, masing-masing seorang sopir berinisial H, dan satu pemilik kayu atau bansaw berinisial A.

"Dua tersangka yang kita buru ini sudah terdeteksi keberadaannya. Tinggal kita matangkan strategi untuk mengamankan keduanya," kata Alvin.

Sebelumnya, Polres Tanah Laut berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Desa Riam Adungan.

Polisi menemukan barang bukti sekitar 2.000 meter kubik tumpukan kayu gelondongan berbagai jenis meranti campuran yang di tempatkan di tengah kebun kelapa sawit di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.

Baca Juga: Pertanian di Lahan Gambut Meminimalkan Karhutla di Palangka Raya

Baca Juga: Karhutla Kalsel 2019, Terparah Dalam Empat Tahun Terakhir

Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner