bakabar.com, BATULICIN – Terbukti memukuli rekan separtai, Haris Fadillah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Haris pun mesti absen dalam pelantikan sebagai anggota DPRD Tanbu terpilih periode 2019-2024, 26 Agustus lalu.
“Ya, HF sudah medapatkan vonis 10 bulan dari hakim,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanbu, Fajar Seto Nugroho, dihubungi bakabar.com, Senin (04/11) siang.
Vonis yang diberikan berdasar dakwaan pertama 170 KUHP atau pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 tuntutan 1 tahun.
“Vonis sudah dijatuhkan sekira 1 bulan yang lalu, yakni di September 2019,” ujar Fajar.
Haris mendekam di Lapas Kotabaru. Terkait status Haris, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD Tanbu.
Bersama sejumlah rekannya, Haris terbukti memukuli Abdal Khabir pada April 2019. Abdal adalah Ketua Pemenangan Internal Partai DPC PKB Tanbu di Pileg 2019 lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Sekretariat PKB, Desa Sepunggur, Kusan Hilir.
Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan
Baca Juga: Sidang Pileg, Hakim MK Minta Pemohon Pahami Permohonannya
Reporter: Ahc21Editor: Fariz Fadhillah