bakabar.com, PENAJAM – Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kedatangan ratusan buruh, Senin (25/11) siang. Mereka pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia.
Dari pantauan bakabar.com, buruh-buruh itu beratribut hijau-hijau. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK naik di 2020 mendatang.
Mereka minta UMK naik 8,51 persen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dedi Saidi, perwakilan massa aksi mengatakan UMK di PPU seharusnya sekitar Rp3,3 juta.
“Kami datang ke sini hanya mengawal peraturan yang ada di pemerintah tentang naiknya UMK itu sendiri, 10 daerah di Kaltim naik cuma PPU yang tidak naik, Itu kenapa ?” Dedi dalam orasinya.
Tak lama orasi massa, Wakil Bupati PPU Hamdam kemudian turun menemui mereka.
“Saya harap kepada seluruh rekan karyawan semua agar kiranya dapat menerima hasil kesepakatan berita acara yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dewan pengupahan pada saat itu,” tutur Hamdam.
Sampai berita ini diturunkan, massa aksi masih memenuhi halaman Pemkab PPU. Mereka menanti kedatangan Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Baca Juga:Unmul Bakal Jadi UI-nya Penajam, Ibu Kota Baru RI
Baca Juga: Penajam Jadi Ibu Kota Negara, Pemkab Minta Terus Dilibatkan
Reporter: Ahc19
Editor: Fariz Fadhillah