bakabar.com, PENAJAM – Dari rekomendasi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai jantung negara itu tidak naik.
Sekretaris Dewan Pengupahan Ismail mengatakan pihaknya mengacu PP nomor 78 tahun 2015, dalam penetapan nilai UMK Penajam.
“Namun di sisi lain kami juga mempertimbangkan beberapa komponen lain yang terlibat di dewan pengupahan. Baik dari statistik, ekonomi, Perindagkop dan Bapelitbank,” ungkap Ismail saat mediasi dengan perwakilan massa aksi di Kantor Bupati PPU, Senin (25/11) sore.
âDia mengutarakan sejumlah alasan mengapa UMK di Penajam tidak naik, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara yang disebutnya relatif menurun.
“Kemudian dari Perindagkop hasil survei pasar tidak ada harga yang signifikan melonjak, ada paling satu atau dua,” Ismail menerangkan.
Pemkab PPU, kata Ismail, sekarang ini tengah fokus menggenjot investasi daerah. “Kita saat ini sedang sedang mengejar investor itu yang perlu kita jaga, di mana UMK yang terlalu tinggi juga pasti ada pertimbangan khusus investor supaya masuk ke PPU,” tambahnya.
Seiring isu penaikan upah mininum provinsi, Ismail mengakui telah dihubungi oleh PT BFI, perusahaan kayu lapis (Perindo) dan beberapa perusahan. Masing-masing mereka menyampaikan aspirasi terkait kenaikan UMK.
“Manajemen perusahaan bilang, ‘Apabila UMK mengalami kenaikan pada tahun ini kami akan tutup’,” ujar Ismail.
“Di mana kita ketahui bahwa jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut mencapai 1.700 lebih, perusahan tersebut mempunyai 5 cabang di Indonesia dan 4 di antaranya sudah tutup sisa di Penajam saja, sayang kalau mereka tutup,” tutur Ismail lagi.
Dan kemudian bisa ditebak, dari hasil sidang penetapan UMK, mayoritas perusahaan di PPU menolak rencana kenaikan upah. “Memang hanya ada beberapa saja yang setuju,” ujar Ismail.
Nah, belakangan itu memicu demonstrasi buruh perkayuan dan kehutanan di Penajam. Mereka yang menuntut kenaikan UMK 2020 mendatangi kantor Bupati PPU, Senin (25/11) siang.
Saat didemo, Bupati Abdul Gafur Masud berhalangan hadir menemui massa aksi. Hal itu diutarakan oleh Wakil Bupati Hamdam. Hamdam lah yang menemui dan bermediasi dengan perwakilan massa aksi.
Untuk diketahui, UMK Penajam saat ini sekitar Rp3,1 juta. Massa aksi menuntut UMK Penajam sebesar Rp3,3 juta, atau naik 8,51 persen.
"Kami datang ke sini hanya mengawal peraturan yang ada di pemerintah tentang naiknya UMK itu sendiri, 10 daerah di Kaltim naik cuma PPU yang tidak naik, Itu kenapa ?" ujar Dedi Saidi, perwakilan massa aksi.
Tak lama orasi massa, Hamdam turun untuk menemui mereka. "Saya harap kepada seluruh rekan karyawan semua agar kiranya dapat menerima hasil kesepakatan berita acara yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dewan pengupahan pada saat itu," tutur Hamdam.
Kepada Pemkab PPU, massa aksi meminta untuk tidak berpihak kepada pengusaha, bahkan menjadi corong pengusaha.
UMK, kata massa aksi, mesti naik selaras dengan kenaikan harga kebutuhan hidup di Penajam.
Reporter: Ahc19
Editor: Fariz Fadhillah