bakabar.com, BANJARMASIN – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopian mengambil tindakan tegas. Satu orang anggotanya ia pecat lantaran bolos ngantor.
Anggota tersebut, Brigpol Sucipto. Ia desersi atau meninggalkan tugas sejak 2 April 2018 lalu.
“Jadi itu bintara dinas di Polres HSU, sudah cukup lama 221 hari desersi dan kemarin keputusannya untuk diberhentikan,” kata Arif kepada wartawan bakabar.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/11).
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu hukuman yang diterapkan oleh Polri bagi anggota yang nakal.
Sucipto yang merupakan anggota Polres HSU itu dinilai tidak laik menjadi anggota Polri karena meninggalkan tugas dalam waktu yang lama.
“Kami dari Jajaran Polres HSU tidak pandang bulu terhadap siapapun yg melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dilakukan pembinaan namun apabila tindakan pembinaan yang dilakukan sudah maksimal dan kurang berpengaruh terhadap perilaku anggota, maka sudah pasti kami lakukan tindakan tegas mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai PTDH yg diputuskan dalam sidang KKE,” tegas perwira berpangkat dua melati itu.
Selama 221 hari itu, pihaknya sudah berupaya mencari Sucipto untuk dihadirkan dalam sidang kode etik, bahkan saat dilakukan upacara pemecatannya pada pagi tadi. Akan tetapi, polisi dengan NRP 83031271 tidak diketahui rimbanya.
“Tidak hadir karena mulai desersi sampai dipecat tidak pernah ada di kantor dan info terakhir yang kita miliki, dia pulang kampung ke tempat orang tuanya dan kerja serabutan di Karang Melati, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel,” tuturnya.
Kasus Sucipto ini menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. Arif berharap agar anggotanya melaksanakan tugas sebaik mungkin dan tetap profesional dengan menjunjung kode etik Polri.
Baca Juga:Gedung Baru RS Sultan Suriansyah Rampung Akhir Tahun Ini
Baca Juga:Pendaftaran CPNS Kemenkumham Tahun 2019 Diperpanjang, Pelamar Wajib Patuhi Aturan
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah