Nasional

Tak Layak Jalan, Polisi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jakarta

apahabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menganggap angkutan lingkungan odong-odong tak layak jalan, sehingga menjadi alasan…

Featured-Image
Perakit odong-odong Mulyadi (47) mengecek hasil sambungan las pada bagian kepala mobil Toyota Kijang lama yang akan dimodifikasi menjadi odong-odong di Bengkel Anglingdarma, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10). Foto – Antara/Andi Firdaus

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menganggap angkutan lingkungan odong-odong tak layak jalan, sehingga menjadi alasan dilarang mengaspal di Jakarta.

“Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Sabtu (26/10).

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelayakan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Itu tertuang di Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe. Kalau tidak, ada pelanggarannya lalu lintasnya,” ujar Fahri.

Fahri menganggap penindakan terhadap odong-odong dianggap dapat memberikan manfaat, karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Selain itu tujuan lainnya agar pemilik dan penumpang dapat memahami risiko kendaraan tersebut berpotensi timbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Harapankami sebenarnya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu karena memang ini fenomena yang kerap kali terjadi. Pemahaman kami, tindakan kepolisian tidak hanya represif, tapi reventif,” tandasnya.

Baca Juga: Kunker ke Papua, Presiden Jokowi Tiba di Sorong

Baca Juga: Pemuda Pancasila: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden Jokowi

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner