Tak Berkategori

Sudah Online, Pengusaha di Batola Bisa Urus Izin Dari Rumah

apahabar.com, MARABAHAN – Mulai Oktober 2019, para pengusaha Barito Kuala tak lagi kesulitan mengurus izin apapun….

Featured-Image
Salah seorang pengusaha di Barito Kuala langsung mempraktekkan penggunaan aplikasi pembayaran perizinan online. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Mulai Oktober 2019, para pengusaha Barito Kuala tak lagi kesulitan mengurus izin apapun.

Kemudahan ini disebabkan kehadiran aplikasi pembayaran perizinan online yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bank Kalsel Cabang Marabahan, Senin (7/10).

Namun aplikasi tersebut tidak berdiri sendiri, karena menjadi fitur baru dalam mobile banking Bank Kalsel.

“Aplikasi ini disebabkan tuntutan kemajuan zaman yang mengharapkan segala sesuatu dilaksanakan online, termasuk pelayanan publik,” ungkap M Aberar, Kepala DPMPTSP Batola.

“Sesuai keinginan KPK dan instansi penilai publik, aplikasi ini menimalisir tatap muka antara pengusaha dengan petugas pelayanan,” imbuhnya.

Oleh karena hanya dapat diakses melalui mobile banking Bank Kalsel, aplikasi tersebut harus diawali dengan pembukaan rekening di bank bersangkutan.

“Dengan pembayaran online, pengusaha atau pemohon perizinan dapat mengurangi biaya biaya transportasi pulang pergi berkali-kali ke Marabahan,” tegas Aberar.

“Lagipula tidak semua pengusaha berdomisili di Batola. Juga terdapat pengusaha dari luar Batola, bahkan hingga luar Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Adapun perizinan yang dapat diproses online antara lain Surat Izin Usaha Perdagangn (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), IMB Reklame dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Selain melalui online, perizinan offline masih dilayani di Mall Pelayanan Terpadu dan Kantor BP2RD Batola,” tandas Aberar.

Baca Juga:Jual Sesuai HET, Warga Serbu Pangkalan Gas Elpiji Brigadir Boby

Baca Juga:Cadangan Devisa Indonesia September 124,3 Miliar Dolar

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner