bakabar.com, BARABAI – Sempat tertunda dua pekan, persidangan tersangka kasus tindak asusila pencabulan terhadap 9 santriwati pondok pesantren di salah satu Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) kembali digelar, Kamis (24/10).
Dari pantauan bakabar.com, sidang yang menghadirkan AJM (61), oknum pengasuh sekaligus pendiri ponpes digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II.
Sekira pukul 08.30 Wita, terdakwa AJM memasuki ruang sidang. Hingga keluar dari ruang sidang, waktu menunjukkan pukul 10.30 Wita.
Dalam sidang ke 7 kasus yang bikin heboh itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli.
Sumber bakabar.com menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU merupakan dokter kandungan, Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) yang pernah bertugas di Barabai.
Sekarang saksi ahli itu bertugas di Jakarta. “Saksi ahli ini didatangkan untuk menerangkan atau menjelaskan terkait visum hasil pemeriksaan dari korban,” kata Bayu didampingi Kasi Intel Kejari, Saripudin saat ditemui bakabar.com di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Kamis siang.
Dari penjelasan ahli terdapat luka robekan lama pada selaput dara korban. “Memang ada robekan lama di selaput dara korban yang diakibatkan benda tumpul. Kalau untuk secara detailnya, mohon maaf saya tak kasih tahu. Karena itu hasil persidangan,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmaniah Imberani dan Saidina mempertanyakan keterangan saksi ahli. Kedua kuasa hukum terdakwa itu meminta kepastian keterangan yang dibuat saksi ahli.
“Keterangan yang ahli buat memang sesuai dengan ilmu dia. Tetapi dia tak bisa menyatakan bahwa itu (yang menyebabkan luka robek) adalah benda milik klien kami (AJM),” kata Nazmaniah.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan hasil visum ahli, terkait luka robekan lama pada selaput dara korban.
“Dia menyatakan luka itu lama. Kalau lama kan itu bisa saja disebabkan hal lain. Sedangkan ahli juga tak bisa menyatakan bahwa penyebabnya apakah itu dari alat kelamin terdakwa. Dia tak bisa menyatakan dan memastikan itu,” kata Nazmaniah.
Terkait keterangan ahli itu, kuasa hukum terdakwa menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim. “Klien kami juga tak tahu mengenai itu. Dan dia tetap menolak (keterangan ahli). Jadi tergantung penilaian hakim saja lagi nanti. Kita serahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim,” tutup Nazmaniah.
Untuk diketahui, agenda persidangan selanjutnya digelar Kamis (31/10) depan. Saat itu, giliran kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).
Pembelaan pada terdakwa, a de charge dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 kUHAP dan merupakan saksi yang diajukan terdakwan untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditunjukkan pada si terdakwa.
Selain itu, Pada Pasal 116 Ayat 3 KUHAP juga diatur apabila tersangka menghendaki saksi yang menguntungkan, hal itu dicatat ke dalam berita acara.
Diberitakan media ini sebelumya, selama dua pekan persidangan kasus yang menjerat AJM ini, gagal disidangkan. Sebab saksi ahli tak bisa hadir.
Pada Kamis (10/10) lalu, saksi ahli tak dapat hadir. Disebabkan ada kegiatan lain yang harus dihadirinya. Sementara pekan berikutnya, Kamis (17/10) saksi ahli juga tidak dapat hadir dengan alasan pindah tugas.
Walaupun keterangan saksi ahli sebenarnya bisa dibacakan oleh Ketua Hakim Persiadangan maupun JPU, kuasa hukum menolak untuk dibacakan.
“Bagaimana pun juga dia sebagai saksi ahli harus menghormati profesinya untuk menyampaikan keterangan dan kami bisa menggali secara leluasa, menggali pendapat dan keterangan hasil visum itu,” kata Nazmaniah, Kamis (17/10).
Kuasa hukum terdakwa pun meminta pada Kamis (24/10) agar saksi ahli dapat dihadirkan di ruang persidangan. Dan akhirnya dapat dipenuhi.
Baca Juga: VIDEO: 'Predator Sex' Gauli Anak Tiri Sampai Beranak di Tapin Utara
Baca Juga: Pria Bertato di Sebamban 1 Kepergok Nyabu
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin