bakabar.com, PARINGIN – Lelaki membawa senjata tajam (sajam) berinisial AS sempat memberhentikan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia di Desa Bata, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Dikemukakan Kapolres Balangan AKBP Moch Zamroni melalui Kapolsek Juai Ipda Faisal Kadapi, AS yang merupakan warga Desa Karau, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kini harus berurusan dengan pihak pihaknya.
Akibat ulah pelaku, satu unit exavator sempat terhenti beroperasi beberapa menit.
“Pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekitar jam 16.15 Wita, Rio Prasetyo selaku security mendapatkan informasi dari Indra Kabag Humas PT SIS ATMO bahwa ada 1 lelaki dengan membawa sajam memberhentikan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia. Kejadian di batas tutupan Desa Bata,” ungkap Ipda Faisal Kadapi.
Setelah itu 15 menit kemudian, Rio Prasetyo datang ke lokasi dan bertemu dengan terlapor membahas terkait permasalahan tersebut .Kemudian sejak pukul 16.35 Wita terlapor meninggalkan lokasi tambang.
Saat di tengah jalan yang tidak begitu jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor dengan mengendarai sepedamotornya diberhentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan Objek Vital Nasional di lokasi tambang PT Adaro Indonesia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terlapor ditemukan membawa sajam tajam jenis parang terselip di pinggang sebelah kiri. Saja itu diikat dengan tapi. Karena itu lah AS diamankan ke Polsek Juai.
“Terlapor dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,”pungkasnya Ipda Faisal Kadapi.
Baca Juga: Jual Obat Terlarang, Sebuah Toko di HSU Digerebek Polisi
Baca Juga: VIDEO: Ops Sikat Intan 2019, Polresta Banjarmasin Bongkar Puluhan Kejahatan Konvensional
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif