bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang wanita muda bernama Selawati alias Sela karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Bisnis barang haram Selawati alias Sela berhasil dibongkar polisi pada Selasa (15/10) sekira pukul 11.50 Wita dalam sebuah penggerebekan di Jalan Gatot Subroto 5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur atau tepatnya di sebuah indekos No 16.
Barang bukti yang berhasil disita petugas cukup besar. Diantaranya 23 paket sabu berbagai ukuran dengan berat total 392,55 gram beserta 15 butir ekstasi warna biru dengan logo tulip. Besarnya barang bukti narkoba tersebut, menunjukkan bahwa wanita cantik itu bukanlah pengedar kelas teri.
Hal tersebut diamini oleh DitresnarkobaPolda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto dalam keterangannya kepada bakabar.com pada Rabu (23/10) pagi.
“Dari jumlah barang buktinya, pelaku merupakan pemain besar. Namun saat ini kita masih didalami, apakah sejumlah barbuk itu milik dia untuk diedarkan atau justru milik orang lain dan dia menjadi kurirnya. Semua kemungkinan itu pasti ada,” ucap Wisnu Widarto.
Disinggung perihal awal mula tertangkapnyaSela, Wisnu mengatakan dari laporan masyarakat, indekos di Jalan Gatot Subroto 5, Banjarmasin Timur kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu-sabu. Sehingga polisi melakukan pengintaian.
Sesuai informasi, pelaku merupakan target polisi. Kemudian, personel dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
Di lokasi penangkapan, pelaku diamankan dan diperiksa. Setelah itu dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan 23 paket sabu-sabu dan 15 butir ekstasidi dalam kamar kositu.
“Akhirnya kitageledah tersangka di tempat, dan ditemukan 23 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus dalam plastik klip dan 15butir ekstasi warna biru. Pengakuannya itu untuk dipakai dan dijual, warna biru dengan logo tulip,” tutur Wisnu.
Selain paket sabu dan ekstasi, petugas juga menemukan telepon genggam milik Sela. Diduga, telepon genggam tersebut digunakan Sela untuk memperlancar transaksi barang haram itu. Petugas akhirnya membawa Sela beserta barang bukti (BB) ke Mapolda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tandasnya.
Selawati alias Sela sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian, termasuk guna melacak asal dari barang haram tersebut. Jika terbukti, maka Sela terancam hukuman penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Baca Juga: Asik di Warung, Supir Truk Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu
Baca Juga: Simpan Sabu, Pemuda Kalteng Diancam 20 Tahun Penjara
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor