bakabar.com, KOTABARU - Upaya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tidak main-main.
Hal itu dibuktikan. Selain mengganjar terpidana dengan hukuman penjara, Kejari juga mengejar adanya pengembalian uang kerugian negara atau pengganti dari terpidana.
“Hari ini kami telah menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Tipikor pengadaan alat Damkar BPBD atas nama Mukhlis sebesar Rp187 juta,” ujar Kajari Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin (21/10).
Selain mengembalikan dana kerugian negara, Kajari juga menyebut terpidana juga divonis menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
“Hukumannya satu tahun delapan bulan. Apabila tidak bisa membayar pengganti Rp187 juta, maka hukumannya ditambah enam bulan,” ujar Kajari.
Disebutkan Haryoko, dalam kasus Tipikor tersebut, terdapat dua terpidana. Mukhlis sebagai kontraktor pengadaan alat Damkar BPBD Kotabaru.
Sementara, satu orang lainya bernama Qodratullah Ahmad, selaku Bendahara BPBD Kotabaru, yang juga juga akan menyusul menyerahkan dana kerugian negara.
“Jadi, semua dana ini akan kami setorkan ke kas keuangan negara melalui Bank BRI. Intinya, inilah langkah kami menangani kasus Tipikor, tidak hanya menghukum, tapi kerugian negaranya juga harus dikembalikan,” tegas Haryoko menutup.
Baca Juga:Polisi Berupaya Ungkap Motif 'Predator Sex' Gauli Anak Tiri di Tapin
Baca Juga:'Predator Sex' Gauli Anak Tiri Sampai Beranak di Tapin Utara
Reporter: Ahc20
Editor: Syarif