Kalteng

Dinkes Barut Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin Dari Puskesmas

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Utara melakukan penarikan terhadap obat lambung yang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-joss.co.id

bakabar.com, MUARA TEWEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Utara melakukan penarikan terhadap obat lambung yang mengandung ranitidin dari Puskesmas.

Ini dilakukan karena adanya himbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Pusat.

Berdasarkan surat yang diterima, penarikan izin peredaran obat lambung ranitidin karena mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Dalam obat tersebut, terkandung ada 67 batch yang tercemar NDMA yang bersifat karsinogenik dan beresiko memicu kanker.

"Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya himbauan dari BPOM dan pemerintah pusat sekitar dua minggu yang lalu," ujar Kepala Dinkes, Pariadi AR.

Dikatakannya, untuk apotek dan toko obat akan segera dilakukan himbauan dan pelarangan penjualan obat lambung tersebut. "Kami masih menunggu intruksi dan surat tugas dari pimpinan untuk menghimbau kepada apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Barito Utara," terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan untuk awal BPOM mengeluarkan surat himbauan sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada himbauan penarikan.

Namun sekitar dua pekan lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Puskesmas. "Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga akhirnya terakhir untuk ditarik," pungkasnya.

Baca Juga:Hasil Olah TKP, Polisi Ungkap Penyebab Laka Maut Renggut Jiwa Pasutri di Teweh

Baca Juga:Pasutri Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Laka Maut di Teweh

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner