Nasional

Dicopot Karena Istri, Jabatan Kolonel Hendi Resmi Digantikan Kolonel Alamsyah Sebagai Dandim Kendari

apahabar.com, KENDARI – Serah terima jabatan Komandan Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, digelar Sabtu…

Featured-Image
Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot dari posisi Dandim Kendari. Foto-detikcom.

bakabar.com, KENDARI – Serah terima jabatan Komandan Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, digelar Sabtu (12/10). Jabatan Kolonel Kaveleri Hendi Suhandi diganti Kolonel Infantri Alamsyah.

Sebelumnya Alamsyah menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.

Seremoni serah terima jabatan turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) lumrah.

“Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit mau pun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan,” kata Danrem Yustinus dikutip bakabar.com dari Antara, Sabtu.

Sebelumnya, Hendi Suhendi baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya. Ia diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Hendi akibat postingan istri terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Selain mencopot jabatan Kolonel Hendi Suhendi, Andika juga menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi juga KSAD mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z, bahkan istri-istri mereka karena menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri anggota TNI.

“Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan. Dijadikan pelajaran buat kita,” ujar Kolonel HS seusai serah-terima jabatan dikutip dari detikcom.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TNI menegaskan prajurit harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan keluarganya, termasuk istri.

“Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi.

Baca Juga:Dandim 1003 Kandangan Berjibaku Padamkan Api di Bumi Antaluddin

Baca Juga: Dandim 1001/Amuntai-Balangan: Wartawan Merupakan Mata dan Telinga TNI

Sumber: antara/detikcom
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner