bakabar.com, BARABAI – Sidang kasus pencabulan terhadap 9 santriwati pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST), AJM (61) ditunda.
Hal itu disebabkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir di persidangan.
“Saksi tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain. Jadi sidang ditunda,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Ariansyah saat ditemui apahabar di depan Ruang Sidang, Kamis (10/10).
Sidang itu ditunda hingga minggu depan.
Sidang kelima pada hari ini, Kamis (10/10) diagendakan mendengarkan saksi ahli terkait hasil visum.
Pada sidang minggu lalu (Kamis, 3/10/2019), JPU menghadirkan 2 saksi ‘testimonium de auditu’. Saksi itu adalah saksi yang menyampaikan keterangan yang didapat karena mendengar dari orang lain.
Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah Imberanu mengatakan, kliennya atau terdakwa AJM tetap menolak dan membantah apa yang diutarakan kedua saksi.
“Klien kami tetap menolak (membantah), apa yang diceritakan salah satu saksi. Kalau keterangan saksi satunya sebagian benar ada sebagian tidak,” kata Nazmaniah didampingi rekannya, Saidina Hamzah usai sidang.
Agenda persidangan waktu itu diwarnai aksi damai oleh para santriwati. Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, mereka menuntut terdakwa AJM agar diadili seadil-adilnya. Sedikitnya 6 tuntutan mereka terhadap Pengadilan Negeri Barabai itu.
Meski ada aksi, agenda pengadilan di PN Kelas II Barabai tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan di Limpasu Bantah Kesaksian Testimonium
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Limpasu, Santriwati Pinta Hukuman Seberat-beratnya
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini