bakabar.com, BANJARMASIN – Membawa puluhan massa, serikat pekerja metal menggelar demonstrasi di kantor DPRD, Rabu (02/10) siang.
Mereka menantang para wakil rakyat untuk membuat surat penolakan terhadap revisi undang-undang (RUU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Berani tidak anggota DPRD Kalsel membuat surat melayangkan ke DPR RI, tolak UU 13 tahun 2003. Cabut atau Revisi PP 78, dan cabut atau revisi Kepmenaker RI Nomor 228,” ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yoeyoen Indharto Kalsel di depan Rumah Banjar.
Yang mendasari revisi, kata dia, adalah kekhawatiran dengan kenaikan upah minimum yang tadinya setahun sekali menjadi dua tahun sekali.
Para buruh tersebut juga cemas dengan hilangnya struktur dan skala upah, tidak ada batasan tenaga kerja asing, serta berkurangnya pesangon dan dihapuskannya cuti haid.
Oleh sebab itu mereka mendesak anggota DPRD Kalsel membuat surat penolakan UU yang kini telah dijalankan.
Sementara anggota DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin berjanji akan meneruskan poin tuntutan ke DPR RI.
“Kami pun buruh, kami adalah buruh rakyat,” ujar Lutfi di depan pedemo.
Politikus Gerindra itu mengaku sudah berkali-kali meminta gubernur menghilangkan sistem outsourcing dan menggantinya menjadi kontrak mandiri.
Namun yang menjadi kendala, kata dia, adalah Pemprov Kalsel yang tidak diperkenankan untuk merevisi perda ketenagakerjaan soal tenaga kontrak.
“Tidak tahun ini, tahun depan kita harapkan pemerintah pusat bisa mengeluarkan revisi pemerintah daerah untuk merubahnya,” jelasnya.
Selain itu keluhan soal BPJS Lutfi berjanji akan langsung ke Jakarta setelah Komisi-Komisi DPRD Kalsel terbentuk untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Giliran Serikat Pekerja Geruduk DPRD Kalsel, Simak Tuntutannya
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah