Nasional

Berkaca dari Kasus Kendari, Prajurit Wajib Kendalikan Jari

apahabar.com, JAKARTA – Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi harus ditahan selama 14 hari. Ia dicopot dari…

Featured-Image
Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi harus ditahan selama 14 hari. Ia dicopot dari jabatannya terkait posting-an sang istri mengomentari penusukan Wiranto.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi meminta prajurit agar bijak menggunakan media sosial.

“Imbauan untuk istri-istrinya sekali lagi kendalikan jarinya masing-masing,” jelas Surawahadi, Sabtu, dikutip dari Antara.

Prajurit, kata dia, jangan mudah terpengaruh untuk membuat hal-hal yang mungkin dapat membuat orang tersinggung.

“Nanti dianggap mencemarkan nama baik,” kata Pangdam sebelum Sertijab Hendi Suhendi di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Selain itu, Pangdam juga mengingatkan seorang prajurit TNI harus mampu membimbing istri dan keluarganya.

“Ketaatan Sumpah Prajurit harus membimbing istrinya, dari ketaatan itu di tentara tidak ada tawar menawar, kalau istrinya atau anaknya bermasalah pasti orang tuanya juga terbawa,” kata Pangdam.

Jabatan Dandim Kendari diserahterimakan dari Kol Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kol Infanteri Alamsyah.

Pergantian pucuk pimpinan Kodim memang dadakan, menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi.

Hendi sebenarnya baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya. Selain dijatuhi hukuman disiplin, Hendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan istri Hendi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Dicopot Karena Istri, Jabatan Kolonel Hendi Resmi Digantikan Kolonel Alamsyah Sebagai Dandim Kendari

Baca Juga: La Nyalla: Mana Ada Orang Mau Direkayasa untuk Ditikam

Baca Juga: BNPB Sebut Juli 2019 Merupakan Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah

Baca Juga: Jenguk Wiranto, Ryamizard Doakan Cepat Sembuh

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner