Pemkab Barito Kuala

Baru Peroleh Rp39 Miliar, Pemkab Batola Digaet Kanwil Dirjen Pajak

apahabar.com, MARABAHAN – Untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak, Pemkab Barito Kuala (Batola) menggaet Kanwil Dirjen…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, menandatangani nota kesepahaman dengan Kanwil DJP Kalselteng, Senin (07/10). Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak, Pemkab Barito Kuala (Batola) menggaet Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah.

Kerjasama kedua belah pihak ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, bersama Kakanwil DJP Kalselteng, Cucu Supriatna, Senin (07/10).

Melalui kerjasama tersebut, Pemkab Batola menargetkan lebih banyak pendapatan daerah melalui pungutan pajak yang masih belum optimal.

Cucu Supriatna memaparkan dari 34 ribu wajib pajak pribadi yang terdaftar di Batola, baru sekira 2 ribu wajib pajak yang memiliki kesadaran menunaikan kewajibannya. Kebanyakan wajib pajak tersebut berasal dari sektor perdagangan dan orang pribadi.

“Dari setengah wajib pajak di Batola tersebut, sudah menghasilkan Rp39 miliar. Dapat dibayangkan seandainya jumlah pembayar pajak melebihi 50 persen,” katanya.

Objek yang disasar dalam nota kesepamahan tak berubah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

Kemudian administrasi pemerintahan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain melalui nota kesepahaman bersama Kanwil DJP Kalselteng dan sosialisasi, langkah Batola memaksimalkan pemasukan dari pajak adalah melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penjabat Sekretaris Daerah Batola, Abdul Manaf, menjelaskan kerjasama dengan BPN mengarah kepada PBB dan BPHTB. Dari dua sektor tersebut, BPHTB yang belum tergali sampai sekarang.

“Kendala utama BPHTB adalah pencantuman harga yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akibat perbedaan angka ini, daerah yang dirugikan,” tandasnya.(Adv)

Baca Juga: PUPR Banjarmasin Optimis Anggaran Terserap Maksimal

Baca Juga: Prioritaskan Program Daerah, Anggota DPR RI Asal Kalsel Upayakan Rayu Pemerintah

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner