bakabar.com, BANJARBARU – Banyaknya lahan pasca-tambang yang terbengkalai menarik perhatian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel. Mereka tertarik melakukan kajian rekayasa reklamasi lahan pasca-tambang.
Kepala Balitbangda Kalsel, Muhammad Amin mengatakan pentingnya kajian oleh tim peneliti tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat terhadap masalah lingkungan yang ditimbulkan.
“Oleh karena itu kemarin ada dibuat seminar kajian rekayasa reklamasi pascatambang untuk mendapatkan masukan-masukan dengan mengundang beberapa perusahaan tambang dan SKPD terkait teknis,” ujarnya kepada bakabar.com di Banjarbaru, Jumat (04/10) siang.
Dari masukan yang disampaikan dalam seminar akan dikaji dan dirangkum dalam sebuah dokumen untuk pedoman reklamasi pasca-tambang.
“Intinya kajian ini merupakan sumbangsih Balitbangda untuk memberikan solusi penanganan pascatambang,” ujarnya lagi
Diperkirakan pada November kajian selesai. Dokumennya akan diserahkan ke perusahaan-perusahaan tambang dan pemerintah daerah atau kota.
Sedangkan, perihal tindaklanjut mengenai hasil kajian diserahkannya kepada perusahaan tambang dan SKPD terkait.
“Tindaklanjutnya atau action penanganan ada di dinas terkait dan perusahaan,” jelasnya.
Adapun hasil rekomendasi dari kajian yang telah dilakukan turut dijelaskan oleh Ketua Peneliti Khusus Kajian Reklamasi Pasca-tambang, A. Zaki Maulana.
“Kalau reklamasi rekomendasinya banyak, secara garis besar masalahnya banyak lahan terbiarkan dan lain-lain, tapi kami ada tiga prioritas,” ujarnya.
Pertama mengenai pengawasan. Kemudian kemungkinan mengkaji lahan eks tambang menjadi sasaran rehab daerah aliran sungai atau DAS, dan terakhir adanya kompensasi peralihan revitalisasi hutan.
Di mana menurutnya ada satu contoh di lokasi pasca-tambang yang mana lahan pasca tambang telah difungsikan sebagai jalan untuk masyarakat terpencil. Menurutnya seharusnya reklamasi yang dilakukan adalah pengembalian lahan menjadi hutan seperti sebelumnya.
“Memang faktanya lebih bermanfaat jika dijadikan jalan penghubung masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, jika tetap dijadikan jalan masyarakat, akan melawan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah baik Pemprov atau Pemkab setempat belum mampu mengeksekusi lahan tersebut terkendala aturan aturan tadi,” ujarnya lagi
“Sedangkan kalau dikembalikan ke hutan masyarakat akan kesulitan. Tidak ada akses jalan. Oleh karena itu ini menjadi kendala,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ada peluang perubahan peraturan untuk pengalihan fungsi pasca-tambang. Terlebih, jika dilihat dari segi manfaat yang paling dibutuhkan masyarakat.
“Kalau bisa lahan pascatambang yang memiliki nilai manfaat lebih untuk masyarakat luas itu mungkin bisa dialihkan konsesi hutannya” jelasnya.
Untuk diketahui pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.
Hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam PP tersebut pemerintah mewajibkan pemegang IUP dan IUP Khusus Eksplorasi untuk melakukan reklamasi.
Dan disebutkan pada pasal 8, dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Perencanaan reklamasi sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Tak Jamin Reklamasi, Kalsel Perlu Standar Regulasi Sektor Perizinan
Baca Juga:Polemik Reklamasi Pertambangan, ESDM: Akan Kita Kejar Terus
Baca Juga: Sudahkah 'Forum Reklamasi' Menjawab Polemik Lubang Pasca Tambang di Kalsel?
Reporter: Nurul mufidahEditor: Fariz Fadhillah