Dishut Kalsel

Air Terjun Gemuruh Asikan di Tanah Bumbu Segera Dikembangkan

apahabar.com, BATULICIN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan Pemerintah Desa Jombang bersama-sama mengecek air terjun…

Featured-Image
Air terjun Gemuruh Asikan di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan Pemerintah Desa Jombang bersama-sama mengecek air terjun Gemuruh Asikan di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Air Terjun Gemuruh Asikan berada di dalam kawasan hutan lindung dengan ketinggian kurang lebih 10 Meter. Debit airnya pun sangat cukup.

Jarak tempuhnya kurang lebih 40 kilometer dari Desa Jombang. Perjalanan menuju air terjun Gemuruh Asikan bisa diakses menggunakan kendaraan roda empat, sejauh 29 kilometer.

Lantaran akses semakin ekstrem, perjalanan harus dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua sejauh 6,43 kilometer. Terakhir, disambung dengan jalan kaki sejauh 5,25 kilometer.

“Itu dikarenakan akses jalan menuju lokasi ada yang terputus,” ucap Kepala Seksi Pemanfaatan, Mustamin, melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Selasa (15/10).

Terdapat beberapa kawasan hutan yang dilewati menuju air terjun Gemuruh Asikan. Di antaranya Hutan Lindung sepanjang 6,72 kilometer, Hutan Produksi Terbatas 12,75 kilometer, Hutan Produksi Tetap 18,74 kilometer, dan Non Kawasan Hutan 2,47 kilometer.

Ia pun berkoordinasi dengan Kepala Desa Jombang untuk rencana pengembangan air terjun Gemuruh Asikan. Namun, apabila dilihat dari batas administrasi, letaknya berada di Desa Mangkalapi.

“Sesuai informasi sejarah orang tua zaman dahulu, lokasi Jasling Air Terjun terletak di Desa Jombang, Pemerintah Desa Jombang dan Desa Mangkalapi.

“Kita sudah berkoordinasi menyelesaikan batas administrasi desa melalui musyawarah dan mufakat,” bebernya.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa Jombang untuk pemanfaatan kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung.

Pastinya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 dan Nomor : P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016.

Baca Juga:Persemaian Permanen BPTH Kembangkan Lebah Madu Kelulut dan Kaliandra

Baca Juga: Evaluasi Karhutla, Penanganan di Balangan Terkendala Akses dan Ketersediaan Air

Baca Juga: Mulai Eksis, Persemaian Permanen BPTH Layani Kebutuhan Bibit hingga ke Sekolah

Baca Juga: Rehabilitasi Kawasan Konservasi Dinilai Bisa Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner