bakabar.com, JAKARTA– Tak mau buang waktu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin langsung berangkat ke Jakarta untuk menghadap ke DPR RI untuk menyerahkan aspirasi mahasiswa menolak Revisi UU KPK, Jumat (20/9) siang.
Aksi demo tolak Revisi UU KPK yang digelar mahasiswa di depan Kantor DPRD Kalsel, Kamis (19/9) sempat ricuh.Mahasiswa memaksa masuk ke halaman DPRD Kalsel untuk menyampaikan aspirasi. Namun, keinginan tersebut terhalang karena pagar yang dijaga polisi.Aksi dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian pun terjadi.
Beruntung, salah satu anggota DPRD Kalsel mengambil sikap dan mengizinkan mahasiswa menyampaikan aspirasi.
Setelah di terima, mahasiswa langsung menyampaikan penolakan pada revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Menurut mahasiswa, revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI membuat wewenang KPK lemah. Karena itu mereka menuntut, mengajak seluruh masyarakat menjaga independensi KPK, menolak pimpinan KPK terpilih yang memiliki catatan buruk memberantas korupsi.
Selain itu, mahasiswa juga mengaku kecewa dengan dewan yang tidak mendengarkan suara rakyat perihal RUU KPK.Mereka juga mengungkapkan, ketidak-percayaan pada siapapun yang terlibat dalam pengesahan revisi UU KPK. Untuk itu, mahasiswa mendesak DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi mereka tersebut pada DPR RI.
Ketika itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin diminta menandatangani dan menyampaikan tuntutan tersebut pada DPR RI.
Di hari yang sama, M Syaripuddin atau yang kerap disapa Bang Dhin langsung bertolak ke Jakarta dan menyerahkan amanah Mahasiswa pada anggota DPR RI, Aditya Mufti Ariffin dan anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua).
“Terimakasih, saya terima pernyataan sikap dari adik-adik mahasiswa di Kalimantan Selatan. Ulun selaku anggota komisi III DPR RI yang berkaitan hukum dan HAM. Insya Allah ini akan kami sampaikan pada kawan-kawan di komisi dan Fraksi,” ujar Aditya Mufti Ariffin.
Selain itu, Ovie -akrab Aditya mufti arifin disapa- juga mengatakan, aspirasi ini akan dimasukkan dandipertimbangkan untuk UU KPK dan hal ini juga menjadi rujukan Indonesia bisa lebih baik lagi.
Baca Juga: Aspirasi BEM se-Kalsel Sudah ke DPR dan DPD RI
Baca Juga: MK Siap Terima Pengajuan Uji Materi Hasil Revisi UU KPK
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini