bakabar.com, BANJARMASIN – Gara-gara mengancam warga, Mahyuni (27) mesti berurusan dengan Tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Saat itu korban bernama Bariah diancam pelaku yang saat kejadian tengah dalam keadaan mabuk.
Kejadian itu di Jalan Kelayan A Gang Swarga RT 19 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Selasa 3 September silam.
Pelaku mengancam lantaran merasa korban membuat status di facebook yang menyinggungnya.
“Pelaku kami tangkap kemarin di daerah Kelayan tak jauh dari TKP. Sebelumnya memang sempat kabur,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Rabu sore.
Saat diperiksa, pria pengangguran itu mengatakan korban menuduhnya melakukan pengrusakan terhadap rumahnya.
Karena kesal dan dalam keadaan mabuk, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis belati sepanjang 25 cm.
Namun, kata Ganef, pelaku hanya melakukan pengancaman dan tidak sempat melukai korban karena saat kejadian ada seorang yang melihat.
Tetapi korban tidak terima atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut dan melaporkannya ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Terindikasi Gila, Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Tak Bisa Dipidana?
Baca Juga: Jual Sabu, Wakar di Pemurus Terjaring Polisi
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah