Tak Berkategori

Polda Kalteng Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi dan Sabu di Barito Utara

apahabar.com, PALANGKARAYA – Tiga orang pengedar narkotika jenis ekstasi (ineks) dan sabu-sabu diringkus anggota Direktorat Reserse…

Featured-Image
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Tato Pamungkas (tengah) memimpin jalannya penangkapan Oboh yang diduga sebagai bandar pil ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara, beberapa waktu lalu. Foto – Antara/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng

bakabar.com, PALANGKARAYA - Tiga orang pengedar narkotika jenis ekstasi (ineks) dan sabu-sabu diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ditiga tempat berbeda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada Sabtu (07/09) dan Minggu (08/09).

Pelaku pertama ditangkap bernama Obo (43) atau biasa dikenal dengan panggilan Oboh yang diduga sebagai pengadar narkotika jenis ineks dan sabu-sabu lengkap dengan barang bukti yang dimilikinya pada Sabtu.

“Oboh sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan 13 butir pil ekstasi dan sejumlah paketan sabu siap edar dari tangannya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Widjonarko di Palangkaraya, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Rabu (11/09).

Selain mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng, penyidik setempat juga mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pria yang bekerja sebagai montir sepeda motor itu, kini juga terus menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Ditres Narkoba Polda Klateng.

“Perkara ini masih kami kembangkan, agar para bandar yang berada di Kabupaten Barito Utara bisa diberantas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Widjonarko menjelaskan, selain Oboh polisi yang juga menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di daerah setempat, tim yang di pimpin Wakil Direktur Narkoba Polda Kalteng AKBP Tato Pamungkas bersama Kasubdit III AKBP Rony William bergerak mencari targetnya sesuai dengan informasi yang sudah mereka dapatkan dari masyarakat.

Ketika di pastikan lokasi pada Minggu (8/7/19) sore di Jalan Simpang Pramuka II Muara Teweh menangkap tersangka ketiga bernama Inal (37) warga Jalan Beringin.

Kemudian petugas kembali menangkap tersangka keempat bernama Caban (40) di Jalan Negara arah menuju Provinsi Kalimantan Selatan lengkap dengan barang bukti seperti satu paket sabu, satu unit handphone, bundelan plastik klip kecil, sendok sabu, timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Ketika hendak ditangkap para pelaku diduga kuat sudah mengetahui kedatangan petugas yang hendak menangkap mereka, sehingga sabu-sabu yang mereka edarkan itu sudah laku terjual dan hanya ada sisanya saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Malam Tadi, Polisi Sikat Penjual Togel di Pandawan HST

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Peran Kadis Pendidikan Banjar Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner