bakabar.com,PANGKALAN BUN -Nahas dialami AH (38) warga Jalan Arut RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dia bermaksud membuat bara dengan membakar arang, namun malah mengakibatkan kebakaran lahan seluas 5 hektar.
Kebakaran itu terjadi di lahan Jalan H. Delima Rt. 26 Dukuh Tatas Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Terbakarnya lahan tersebut menambah daftar panjang kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
Tersangka AH ditangkap personel Polsek Arsel pada Jumat 20 September 2019 di rumahnya, tanpa ada perlawanan.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 188 KUHP Pidana: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyakÂbanyaknya Rp300 juta," ungkap Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS,SIK.MSI.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Pekat, Pemkab Kotim Perpanjang Libur Sekolah
Baca Juga: Fakta Bukan Mitos, Raksasa di TNTP Jadi Obyek Wisata Turis
Reporter: AHC 16
Editor: Muhammad Bulkini