bakabar.com, BANJARMASIN - Para sopir angkutan kota mengeluhkan terkait berdirinya sejumlah bangunan kios ilegal di atas tanah yang sebelumnya diperuntukkan untuk halte di terminal Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. Akibat adanya sejumlah kios itu membuat pendapatan mereka semakin berkurang.
Aril salah satu sopir angkutan kota, mengatakan kios itu tepat berada di depan jalur keluar masuk taksi, membuat menutup pandangan orang untuk melihat langsung ke terminal.
“Kalau orang yang keluar pasar Sentra Antasari sekarang sudah tidak bisa lagi melihat keberadaan kami karena terhalang kios. Jadi orang tidak banyak tahu kalau ada angkutan taksi di sini,” kata salah satu sopir bernama Aril kepadabakabar.com, Jumat (20/9) kemarin.
Dia dan kawan-kawan sopir lainnya merasa keberadaan kios yang ada di hadapan jalur keluar masuk taksi sudah membuat pemasukan mereka terhambat.
“Alhamdulillah waktu itu ada anggota dewan yang datang untuk melihat langsung kondisi di sini. Dan mereka meminta pihak yang sudah membangun kios itu membongkar kios karena telah dianggap ilegal oleh anggota dewan. Tentu kami sambut baik saran mereka, dan kami bersyukur doa kami terkabul,” ucapnya.
Selama ini dia mengaku tak bisa berbuat apa-apa, padahal dia dan rekan sesama sopir merasa resah dengan adanya kios. Bahkan aspirasi mereka agar kios itu dibongkar karena tidak sesuai dengan keberadaannya.
“Inikan dibangun di atas tanah yang dulunya untuk halte. Kenapa sekarang justru dibuat kios. Bongkar sajalah,” tandasnya.
Sementara di sisi lain, Mama Nadia yang merupakan pedagang di kios dimaksud merasa pasrah apabila pemerintah benar-benar ingin membongkar tempat jualannya.
“Saya di sini menyewa kiosnya perbulan. Itu saya bayar ke Dishub yang ada berkantor di Pasar ini. Sebulannya Rp500 ribu. Dulu saya hanya berjualan di halte, sekarang dibuatkan kios. Tapi saya bisa apa kalau mau dibongkar,” ujarnya.
Sebelumnya beberapa anggota DPRD Banjarmasin telah mendatangi kios yang dianggap telah menyalahi aturan dalam pembangunannya. Hal ini ditenggarai bahwa Dishub tidak memiliki wewenang dalam pembuatan kios.
“Dalam alokasi anggaran pembuatannya mereka (Dishub) mengatakan menggunakan dana perbaikan kantor UPTD, terminal dan sekitarnya. Namun untuk kios ini bukan wewenang mereka. Seharusnya mereka bisa meminta dinas pasar untuk membuat kios. Ini tidak ada dasar hukumnya,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar, Matnor Ali, beberapa waktu lalu saat mengunjungi lokasi.
Bahkan dia bersama pimpinan DPRD sementara merekomendasikan kios itu dibongkar.
“Karena memang menyalahi aturan. Sebaiknya dibongkar. Itu yang menjadi rekomendasi kami. Sehingga perlu ada komunikasi SKPD terkait seperti Dishub dan Satpol PP untuk membongkar bangunan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Guru Dibogem Siswa, GP Al Wasliyah Dorong Pembenahan Attitude Remaja
Baca Juga: Puting Beliung Banjarmasin Nyaris Makan Korban Jiwa
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Aprianoor