apahabat.com, BARABAI – Polisi menangkap HS (43), penjual toto gelap (togel) di Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/09) malam tadi, sekitar pukul 22.00.
Petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hulu Rasau RT 1, Pandawan itu sering terjadi jual beli nomor togel.
“Baru petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, HS,” terang Husaini, Rabu (11/9).
HS, kata Husaini saat itu berada pada sebuah kios di desanya, Hulu Rasau, sedang melakukan transaksi. Dari tangan HS, Polisi mendapati 3 lembar kertas catatam angka togel.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” kata Husaini.
Adapun barang bukti lain yang didapat polisi di tempat HS yakni, uang tunai Rp265.000, satu gawai merk OPPO warna emas dan tiga lembar catatan yang bertuliskan angka angka.
“Untuk barang bukti sudah diamankan di Mako Polres HST guna penyidikan lanjut,” kata Husaini.
Oleh Polisi HS dijerat dengan Pasal 303 Sub 303 bis KUHP. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres kata Husaini berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi itu. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor akan setiap tindak pidana ke Polres HST.
“Kami tidak akan berhenti memerangi setiap tindak pidana,” tutup Husaini.
Baca Juga:Bulan Ramadan, Bukannya Perbanyak Ibadah Armain Malah Asik Rekap Togel
Baca Juga:Dari Banjarmasin, Buruh Lepas Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu di Balangan
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah