Nasional

KLHK Segel 2 Lokasi Kebakaran Lahan Perusahaan di Kalteng

apahabar.com, SAMPIT – Dua lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin…

Featured-Image
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto – Antara

bakabar.com, SAMPIT - Dua lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalteng disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dah Kehutanan (KLHK).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda memimpin penyegelan penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.

“Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan. Kami pasang papan peringatan dan “PPNS line” (garis pembatas) tanda kami akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan terhadap kasus ini,” kata Yazid Nurhuda, di Sampit, Minggu (15/09).

Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektar. Hasil penelusuran pihaknya, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

Dia mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.

Penyegelan tersebut sebagai awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Selain mengumpulkan data di lapangan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

“Ada tanggung jawab mutlak, di mana perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Yazid.

Yazid menjelaskan, saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi itu tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 22 lokasi, sisanya tersebar di Sumatera, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Khusus di Kalimantan Tengah, saat ini terdapat sembilan lokasi kebakaran di areal perusahaan yang disegel, termasuk dua di antaranya yang masuk tahap penyidikan.

Penyegelan merupakan langkah awal untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan. Jika terbukti ada indikasi tindak pidana maka dipastikan akan ditindak tegas, katanya pula.

Baca Juga: Kabut Asap Ancam F1 Singapura Dibatalkan

Baca Juga: Karhutla Meningkat, Kabut Asap Teror Kesehatan Masyarakat

Baca Juga: Asap Kian Mencekam, Sejumlah Sekolah di Kalteng Libur Mulai Besok

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner