Nasional

KLHK: Karhutla Berkaitan dengan Buka Lahan Perkebunan

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan…

Featured-Image
Suasana sisa-sisa lahan hutan Taman Nasional Sebangau yang telah terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/9/2019). Terbakarnya area Taman Nasional Sebangau diduga akibat api yang menjalar dari kebakaran lahan warga. Foto – Antara/Hafidz Mubarak A

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan ada tiga faktor yang menyebabkan kebakaran hutan salah satunya pembukaan lahan untuk perkebunan.

“Api muncul kan tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa ada manusia yang membawa api itu,” katanya di Jakarta, Sabtu (21/09).

Dia mengatakan kebakaran hutan sering kali berkaitan dengan aktivitas perkebunan, korporasi dan masyarakat sering membuka lahan dengan cara membakar hutan karena hal tersebut adalah cara paling gampang dan murah. Oleh sebab itu cara pandang berpikir korporasi dan masyarakat harus diubah dan memberikan penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pembakaran.

Kebakaran lahan juga terjadi karena ada ekosistem gambut yang rusak yang juga disebabkan oleh aktivitas manusia. “Ekosistem gambut rusak karena ada perkebunan baik dari masyarakat mau pun korporasi. Mereka biasanya mengubah gambut dari basah menjadi kering agar bisa ditanam,” kata dia.

Sejak 2015 KLHK telah menerapkan sanksi baik adminsitratif mau pun pidana kepada korporasi yang melanggar aturan tersebut. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan tinggi negeri untuk menindak pelaku pembakaran hutan.

Beberapa kasus yang telah memberikan efek jera kepada pelaku, namun beberapa pelaku yang telah diberikan sanksi pada 2015 masih berani melakukan pembakaran hutan saat ini. Salah satu faktor tidak adanya efek jera kepada pelaku karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku terbilang ringan, menurut Rasio hal itu karena pengadilan tinggi negeri belum mempunyai pengalaman dalam menangani kasus tersebut.

Dia mengatakan pada 2015 sebanyak 65 perusahaan telah ditetapkan bersalah, di mana hanya tiga perusahaan yang dicabut izinnya, sementara sisanya diberikan sanksi administratif.

Baca Juga:Kualitas Udara Banjarmasin Relatif Aman dari Asap Kiriman Karthula

Baca Juga:Viral!!! Ular Piton Raksasa Langka Jadi Korban Kebakaran Hutan Kalimantan

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner