bakabar.com, BANJARMASIN – Ini peringatan bagi kaum hawa, agar lebih awas saat berkenalan dengan pria terutama via media sosial. Jangan mudah terbuai bujuk rayu, agar tidak mengalami nasib sial seperti yang dialami oleh wanita berinisial YT (34) di Hulu Sungai Utara (HSU).
YT harus mengalami kerugian lahir dan batin setelah berkenalan dengan Rujani (39) yang dikenalnya melalui Facebook. Tidak hanya janji dilamar yang tak terbukti nyata, ia juga harus kehilangan harta bendanya setelah dibawa kabur oleh warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU itu.
Untung saja, Rujani si penipu ini berhasil diringkus oleh aparat Polsek Amuntai Kota setelah buron selama beberapa hari. Rujani ditangkap di sekitar Desa Pandulangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU pada Selasa, 24 September 2019.
Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban pada Senin, 23 September 2019.
“Saat itu korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rujani. Harta benda korban dibawa kabur oleh pelaku saat korban dan pelaku bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai pada Mei 2019 silam,” jelas Syaefullah kepada bakabar.com melalui gawainya, Kamis (26/09).
Kapolsek menceritakan, tersangka dan korban adalah pasangan kekasih yang baru berpacaran usai kenalan via jejaring sosial, Facebook. Awal kejadian, tersangka Rujani dengan segala tipu muslihatnya mengajak korban bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai pada Jumat, 3 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wita.
Pertemuan tersebut ternyata awal dari segala bencana yang akan dialami oleh YT. Pasalnya, Rujani merayu korban dan berjanji bahwa pada hari Sabtu keesokan harinya mau datang ke rumah untuk melamar korban.
Karena sudah terpedaya, korban pun percaya dengan apa yang dikatakan Rujani. Meski seluruh harta benda miliknya diminta. Awalnya hanya cincin seberat 3 gram yang melingkar di jari korban. Pelaku meminta cincin emasnya dengan alasan untuk mengukur cincin kawin sesuai lingkar jari korban.
Tak puas mendapatkan cincin emas 3 gram, keesokan harinya pelaku menghubungi korban. Kali ini dia beralasan hendak pinjam uang Rp3 juta untuk membeli sepeda motor. Pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut tepat pukul 13.00 Wita saat prosesi lamaran pertunangan.
Korban yang sudah mabuk asmara terpedaya, Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita, korban dan pelaku bertemu kembali di Pasar Amuntai untuk menyerahkan uang tersebut.
“Saat itu pelaku berkata, tepat pukul 13.00 Wita aku bersama Abah guru danau (Abah angkat) akan datang kerumahmu untuk melamar kamu,” ucap Ipda Syaefullah menirukan perkataan pelaku saat itu.
Namun hingga pukul 13.00 wita, pelaku tak kunjung datang melamar korban. Pelaku seakan menghilang. Karena sudah tak lagi menemui korban, korban pun menghubungi handphone pelaku berkali-kali namun tiada jawaban.
“Tapi HP pelaku tidak aktif. Dari sanalah korban akhirnya melapor ke Polsek Amuntai Kota pada Senin (23/9) kemarin,” ungkap Ipda Syaefullah.
Selanjutnya, dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota memburu pelaku dan berhasil menangkapnya saat berada di kawasan Amuntai Tengah.
“Dari pengakuannya, uang hasil menipu korban ini akan digunakan untuk keperluan pribadinya. Pelaku dikenakan pasal Perihal Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” tandas Kapolsek Amuntai Kota itu.
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Limpasu HST Bantah Cabuli Para Santriwati
Baca Juga:Polres Barut Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor