Tak Berkategori

Kaltara Buat Posko Informasi Karhutla dan Kabut Asap

apahabar.com, TANJUNGSELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan mendirikan posko pemantauan dan informasi terkait kebakaran hutan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, TANJUNGSELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan mendirikan posko pemantauan dan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Posko terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Antara lain, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lainnya.

Mereka akan memberikan laporan terkini perkembangan Karhutla. Juga penyebaran informasi publik yang valid mengenai kejadian karhutla. Kondisi udara dan hal-hal terkait lainnya.

"Dari laporan BPBD Kaltara, ada 22 titik panas yang menyebabkan kabut asap di Kaltara,” jelas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat evaluasi kabut asap, dikutip bakabar.com dari laman resmi Humas Pemprov Kaltara, Selasa.

Titik panas semuanya terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Upaya pemadamannya oleh BPBD bersama TNI-Polri terus dilakukan," sambungnya.

Selain itu, Sekprov juga menyarankan perlunya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Jadi perlu evaluasi atas Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 47/2018, tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara. Pergub ini hanya menyentuh pada level perusahaan, tapi tidak kepada individu atau masyarakat adat," ujar H Suriansyah. Pentingnya Perda, juga karena kejadian karhutla dan kabut asap merupakan siklus yang berulang.

Baca Juga:Sudah Ribuan Masker Gratis Dibagikan di Kaltara

Baca Juga: Pemerintah Kaltara Minta Pelaku Karhutla Diberi Efek Jera

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner