bakabar.com, MUARA TEWEH– Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan semakin pekat.
Pengaturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barut ini berdasarkan surat edaran nomor : 061/88/ORG/2019 yang ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah pada 18 September 2019 kemarin.
Bupati barito Utara H Nadalsyah dalam surat itu mengatakan, edaran tersebut diberitahukan untuk waktu masuk kerja sementara diatur menjadi pukul 08.00 WIB dan waktu pulang tetap sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pada kondisi normal, para ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang tetap seperti biasanya yakni pukul 16.00 WIB," terangnya, Rabu (18/09).
Selanjutnya, terkait untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD agar direktur mengatur jam kerja tersendiri, sehingga pelayanan kesehatan berjalan normal.
Untuk kegiatan apel pagi, apel sore, apel gabungan dan senam sementara dihentikan.
"Semua pegawai di lingkup Pemkab Barito Utara untuk memelihara keamanan kantor dan lingkungan masing-masing, terutama bahaya kebakaran," jelasnya.
Bupati menambahkan, ketentuan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan kondisi kabut asap menghilang dan kualitas udara kembali sehat.
Baca Juga:Akibat Karhutla, Libur Sekolah di Barut Diperpanjang
Baca Juga:Jam Kerja ASN Pemkab Barut Diundur Akibat Kabut Asap Pekat
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor