Kalsel

Iuran BPJS Naik; Dirut Mengapresiasi, YLKI Tuntut Relokasi Subsidi

apahabar.com, BARABAI – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok mandiri akan mengalami kenaikan di awal 2020 nanti. Hal…

Featured-Image
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dan Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat bertandang ke Barabai untuk mengapresiasi salah satu Dokter Praktik Mandiri terbaik se-Indonesia di Balangandalam ajang BPJS Kesehatan Award, Sabtu (31/8/2019) Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI- Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok mandiri akan mengalami kenaikan di awal 2020 nanti. Hal ini berdasarkan usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dikutipbakabar.comdaritirto.id, usulan Sri Mulyani itu terkait masalah defisit (kekurangan-red) anggaran BPJS Kesehatan. Menkeu itu mengusulkan kenaikan hingga 100 persen lebih. Itu lebih besar dari pada DJSN yang menaikkan angkanya hingga 50 persen lebih.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris justru mengapresiasi hal itu. Menurut dia, iuran yang berlaku saat ini belum sesuai dengan hitungan aktuaria (pegawai perhitungan perusahaan, red).

Fachmi memaparkan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun dan melihat hingga memastikan bagaimana program rujuk, rujuk balik (PRB) apakah ada fraud, dan review kelas rumah sakit, ternyata setelah semua variabel itu dihitung terjadi under price.

"Saya terus terang justru mengapresiasi Ibu Menkeu. Beliau ini kan Menkeu terbaik se-dunia dua kali berturut-turut. Beliau sangat hati-hati mengambil tindakan," kata Fachmi saat bertandang ke Barabai untuk mengapresiasi salah satu dokter mandiri terbaik se-Indonesia dan ditemuibakabar.com, Sabtu, (31/8).

Sri Mulyani, kata Fachmi benar-benar mengaudit terhadap seluruh rumah sakit, puskesmas termasuk dokter praktik perorangan. Melalui pendekatan berbasis bukti yang kuat, Menkeu menemukan bahwa penataan program rujuk, PRB dan melihat potensi fraud yang ada dan data yang ada ternyata memang under price.

Hal itu berdasarkan temuan di 2018 lalu. Sekarang di 2019 defisit BPJS Kesehatan bisa tembus hingga Rp32 Triliun.

"Soal angka ini soal skenario, apakah kita akan mengatasi defisit dalam setahun dua tahun atau kita ingin mengatasi defisit itu lebih panjang. Kita tunggu Perpres dulu lah ya," kata Fachmi.

Hal ini bertentangan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan sekarang memang masih jauh di bawah biaya pokok.

Hanya saja apakah kenaikan iuran itu harus sepenuhnya dibebankan kepada konsumen? Adakah skema lain untuk menekan tingginya defisit?

Tulus menanggapi hal itu tidak serta merta kenaikan iuran menjadi solusi tunggal untuk dibebankan kepada konsumen. Lantas bagaimana solusinya?

Pemerintah kata Tulus, bisa saja merelokasi subsidi energi dan menaikkan cukai rokok. Subsidi energi sekarang masih mencapai Rp157 triliun, itu sebagian bisa direlokasi ke BPJS Kesehatan.

"Cukai rokok dinaikkan aja kemudian digelontorkan ke BPJS Kesehatan sehingga sebagai aspek finansial terpenuhi juga aspek preventif, promotif untuk masyarakat," kata Tulus kepadabakabar.com, Sabtu (31/8).

Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik di 2020 nanti, tunggakan iuran akan lebih parah dari pada sekarang, terlebih pada kelompok mandiri. Sebab kelompok itu membayar iuran menggunakan uang sendiri.

"Saat ini tunggakan di kelompok mandiri sekitar 54 persen. Kalau ada kenaikan lagi pasti akan bertambah. BPJS Kesehatan harus bersinergi memberskan tunggakan ini," kata Tulus.

Adapaun perbedaan usulan kenaikan dari Menkeu dan DJSN sebagai berikut;

Versi Menkeu pada kelompok Mandiri: Kelas I semula Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 sedangkan DJSN, sebesar Rp120.000. Kelas II semula Rp51.000 menjadi Rp110.000, sedangkan versi DJSN naik sebesar Rp75.000 dan untuk Kelas III, keduanya sependapat menaikkan Rp42.000 dari iuran semula Rp25.000.

Baca Juga:Menunggak Pembayaran ke RSUD, DPRD Barut Akan Panggil BPJS

Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga:Belum Lakukan Pembayaran Klaim RSUD Muara Teweh, Ini Penjelasan BPJS

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner