Kalsel

Edar Sabu, Pria Tamatan SD Bikin Resah Warga Amuntai

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria tamatan sekolah dasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, dibekuk…

Featured-Image
Penangkapan Sulai di Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Rabu siang. Foto-Satresnarkoba Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria tamatan sekolah dasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, dibekuk personel Satuan Narkoba Polres setempat dalam operasi penyergapan Rabu, 18 September, sekira pukul 12.35 wita di rumahnya.

Pelaku bernama bernama Sulaiman alias Sulai, warga Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 004 No. 046 Kecamatan Sungai Pandan itu diduga memiliki sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil sabu siap edar.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu diduga hasil bisnis barang haram itu serta senjata tajam jenis samurai.

Ia pun akhirnya digelandang ke kantor polisi setempat
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba.

Saat ditelusuri, narkoba itu ternyata diedarkan oleh Sulai, warga Desa Banyu Tajun Hulu.

“Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan, karena masyarakat takut anak-anak mereka jadi korban dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan
narkoba," kata Iptu Taufik Suhardiman.

Menurut Kasat penangkapan Sulai membutuhkan waktu yang cukup lama dan kehati-hatian, sebab dia sangat licin dan lihai menyembunyikan barang bukti.

Berkat kesabaran dan kemampuan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan tersangka di rumahnya pada Rabu siang kemarin tanpa perlawanan.

“Tersangka ini sudah lama dalam pengintaian. Setelah dipastikan ada barang (sabu) dan dia juga ada di rumahnya, kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Taufik.

Usai melakukan penangkapan, petugas juga melakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan Sulai positif sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sulai langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan. Ia bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jual Sabu, Wakar di Pemurus Terjaring Polisi

Baca Juga: Belum Sempat Nikmati Sabu, Mahasiswa di Tapin Keburu Diborgol Polisi

Baca Juga: Polisi Bekuk Buronan Kasus Sabu 2 Kg di Jalan Sultan Adam

Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Buruh Paruh Baya Diringkus Polsekta Banjarmasin Selatan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner