Tak Berkategori

Dugaan Wanprestasi, Citilink Gugat Sriwijaya Air

apahabar.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia secara resmi menggugat PT Sriwijaya Air dan PT…

Featured-Image
Ilustrasi Citilink. Foto-REUTERS

bakabar.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia secara resmi menggugat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air atas dugaan wanprestasi.

Gugatan itu sendiri buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.

Dikonfirmasi CNNIndonesia.com, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut.”Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya,” ujarnya.

Namun, ia tidak merinci wanprestasi apa yang dimaksud dalam diktum tuntutan yang diajukan.

Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.

Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Baca Juga: Respon Polda Kalsel Lelucon Bom Pesawat di Syamsudin Noor

Baca Juga: Imbas Lelucon Bom dalam Pesawat di Syamsudin Noor

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner