Borneo Hits

Sekdakab Banjar Gugat Bupati, Wabup Mengaku Belum Mengetahui

Meski sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pemantik polemik yang terjadi di Pemkab Banjar masih belum terungkap.

Featured-Image
Wabup Banjar Habib Idrus Al-Habsyi belum mengetahui pokok polemik antara Bupati dan Sekdakab Banjar. Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Meski sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pemantik polemik yang terjadi di Pemkab Banjar masih belum terungkap.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar, H Mokhamad Hilman, diketahui telah menggugat Bupati H Saidi Mansyur.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 21/G/2024/PTUN.BJM, serta dirilis laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, Rabu (27/3).

Meski terdaftar dengan klasifikasi perkara kepegawaian, belum diketahui pokok gugatan. Adapun jadwal sidang pemeriksaan persiapan akan digelar 3 April 2024 mendatang.

Diduga gugatan tersebut dipantik kekecewaan Hilman atas rapor merah yang diberikan Saidi Mansyur.

Namun konfirmasi dari yang bersangkutan tak diperoleh, karena Hilman belum menjawab permintaan wawancara dari bakabar.com.

Pun demikian dengan Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyi. Dengan alasan sedang sibuk melakoni Safari Ramadan 1445 Hijriah, Habib Idrus mengakui belum mengetahui dengan jelas soal gugatan tersebut.

"Tidak tahu soal (rapor merah) itu," jawab Habid Idrus ketika dikonfirmasi seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjar, Jumat (29/3) dini hari.

"Tidak tahu juga (soal pokok perkara gugatan), karena setiap hari melaksanakan Safari Ramadan," tukasnya.

Sementara terkait langkah yang akan dilakukan Pemkab Banjar atas gugatan itu, Habib Idrus akan lebih dulu mencari akar permasalahan.

"Doakan saja semoga semuanya berjalan lancar dan terbaik," tandas Habib Idrus.

Editor
Komentar
Banner
Banner