Kalsel

Ditresnarkoba Beraksi, Dua Pengedar Sabu Kalsel Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali beraksi. Dua pengedar kelas kakap ditangkap. Pelaku…

Featured-Image
Foto-Ilustrasi penangkapan.

bakabar.com, BANJARMASIN – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali beraksi. Dua pengedar kelas kakap ditangkap.

Pelaku bernama Ahmad Mawardi alias Wardi (40), warga Jalan AMD Permai Kompleks Warga Indah IV Nomor 20 RT 25 RW 01, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara.

Sedangkan pelaku kedua bernama M.Subehan alias Busu (39), warga Jalan Pemejatan Km 02 Kompleks Graha Bakti Mulia Blok C Nomor 9 RT 06 RW 02, Gambut, Kabupaten Banjar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Wardi di Kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut pada Sabtu (21/09) sore, untuk melakukan penyelidikan.

Saat itu, benar adanya polisi mendapati Wardi yang menggunakan mobil jenis Toyota Agya dengan nomor polisi DA 8492 AY di kawasan tersebut.

Melihat itu, polisi kemudian mendatangi dan memeriksa pelaku.

img

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. Foto-Polda Kalsel for bakabar.com

Saat menggeledah, polisi menemukan 10 butir pil XTC logo B warna biru dan 4 butir pil XTC logo kerang warna merah di dalam mobil pelaku.

“Kami lalu melakukan pengembangan ke rumah pelaku,” ujar Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro menjelaskan.

Dari penggeledahan rumah pelaku, polisi juga menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 121,96 gram.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah milik dari temannya yaitu Subehan atau Busu.

Dari cuitan Wardi, tanpa basa-basi, petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Busu di rumahnya.

“Lalu kami melakukan konfrontir terhadap kedua pelaku, dan pelaku Busu mengakui bahwa barang haram itu memang punya dia,” jelas Sigit.

Dari tangan pelaku Wardi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil XTC Logo B warna biru, 4 butir pil XTC Logo Kerang warna merah muda.

Kemudian 1 lembar plastic klip, 2 lembar tisu warna putih, 2 lembar kartu remi KING, 1 buah ponsel merk Samsung dengan nomor simcard: 0813 4877 2141 (milik pelaku Wardi), 1 Buah ponsel merk Xiaomi dengan nomor simcard : 0813 4877 2126 (milik tsk JULAK), 1 unit mobil Toyota Agya.

Sementara dari Busu, petugas menyita 2 paket sabu berat kotor 121,96 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 3 lembar plastik, 1 buah toples warna orange, 7 pak plastic klip, 1 pak plastik warna merah, 1 (satu) buah ponsel merk OPPO F11 warna hitam nomor simcard: 0813-5243-7022

Keduanya kemudian dibawa menuju Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

Pemeriksaan sementara, keduanya akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Sungai Ulin Dibekuk

Baca Juga: 2 Tersangka Bersama 6 Paket Sabu Diamankan

Baca Juga: Sindikat Narkoba Simpan Sabu di "Kemaluan", Ketahuan Lalu Dibakar

Baca Juga: Lelaki Kelahiran Makkah Terperangkap Sabu

Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner