bakabar.com, JAKARTA – Dandhy Dwi Laksono Pendiri Watchdoc Documentary sekaligus aktivis HAM ditangkap polisi Kamis (27/09) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan aparat di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Besar kemungkinan Dandhy dijerat menggunakan Pasal 28 UU ITE.
Sebelumnya Dandhy dikabarkan dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa (24/09/2019).
Kronologi Penangkapan
Dari informasi dihimpun, sekitar pukul 22.45 ada tamu menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.
Tamu dipimpin seorang bernama Fathur. Ia membawa surat penangkapan terkait postingan di sosial media Twitter mengenai Papua. Penangkapan disaksikan oleh dua Satpam RT.
Pukul 23.05, tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner D 216 CC.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc membenarkan kronologi penangkapan itu.
“Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy,” jelas Panca, dikutip bakabar.com dari Suara.com, Jumat dini hari.
Ketua YLBHI Asfinawati kepada Tirto.id mengatakan dirinya bersama LBH Jakarta, Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda Metro Jaya.
Editor: Fariz Fadhillah