bakabar.com, JAKARTA – Ibu Kota Australia, Canberra, akan menjadi kota pertama di negara itu yang melegalkan kepemilikan dan penggunaanganjauntuk kesenangan pribadi.
Dikutip dari CNNInternasional, parlemen memilih untuk mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan orang berusia 18 atau lebih untuk memiliki dan mengolah ganja untuk penggunaan pribadi.
Dengan aturan tersebut, penduduk Wilayah Ibu Kota Australia (ACT) secara legal diperbolehkan memiliki hingga 50 gram ganja. Mereka diizinkan mengolahnya hingga dua tanaman per orang, dan empat tanaman per rumah tangga.
Perubahan ini menjadikan Wilayah Ibu Kota Australia (ACT) sebagai yang pertama dari enam negara bagian dan dua wilayah utama Australia untuk melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi.
Berbeda dengan Canberra, di Selandia Baru memiliki ganja untuk penggunaan pribadi masih ilegal. Meski demikian negara itu akan mengadakan referendum untuk melegalkannya tahun depan.
Jika Selandia Baru melegalkan ganja, itu akan menjadi negara ketiga di dunia setelah Uruguay dan Kanada yang melakukannya. Sembilan negara bagian di Amerika Serikat dan Distrik Columbia juga mengizinkan penggunaan ganja rekreasi, begitu juga dengan beberapa negara bagian di Eropa.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang ACT menanam satu atau dua tanaman ganja atau memiliki 50 g (1,76 ons) ganja membawa kemungkinan denda AUS$ 160 (US$ 108), sementara memiliki lebih dari 50 g (1,76 ons) ganja membawa denda maksimum 8.000 dolar Australia atau dua tahun penjara – atau keduanya.
Menurut pemerintah Australia, ganja adalah obat terlarang yang paling banyak digunakan di negara itu.
Baca Juga: Karhutla Kalsel Jadi Atensi Penuh Mabes Polri
Baca Juga: RKUHP KebiriKebebasan Pers? Ini Pendapat PWI
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Aprianoor