bakabar.com, MUARA TEWEH - Sidang kasus pembunuhan terhadap suami istri Ukusnadi (35) dan Astumi (31) yang terjadi di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) oleh keponakan korban yakni terdakwa Barson telah memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (05/09) siang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar terdakwa Barson dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto H. Nababan SH, didampingi Hakim Anggota Teguh Indasto SH dan Fredy Tanada SH serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Herman Subagyo SH.
JPU Kejari Mura, Liberty Purba dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa secara sah menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap paman dan bibinya sendiri, Ukusnadi dan Astumi, oleh karenanya meminta majelis hakim PN Muara Teweh untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Barson.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, karena perbuatannya menyebabkan korban Ukusnadi dan Astumi meninggal dunia dan menyebabkan anak dari korban kehilangan orangtua atau yatim piatu.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memudahkan jalannya persidangan serta terdakwa belum pernah di hukum," kata Liberty Purba.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu (11/09) yang akan datang.
Di persidangan sebelumnya terungkap bahwa setelah membunuh paman dan bibi (Ukunadi dan Astumi) terdakwa Barson berniat melakukan bunuh diri namun berhasil dihalangi oleh Ronggo Subagio, saudara sepupu terdakwa.
Sedangkan korban Ukunadi dan Astumi ditemukan anaknya Anjasmana tidak jauh dari pondok korban tempat penyadapan karet, pada 23 Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Usai Habisi Paman dan Bibi, Pemuda di Murung Raya Hendak Bunuh Diri
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mayat di Gubuk Gegerkan Haur Kuning
Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor