Nasional

Tujuh Perusahaan Swasta yang Kelola Lahan Negara di Penajam

apahabar.com, PENAJAM – Lahan milik negara yang bakal digunakan pemerintah pusat untuk lokasi pemindahan Ibu Kota…

Featured-Image
Lokasi pembangunan rel Kereta Api Borneo di kawasan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto-Tribun Kaltim

bakabar.com, PENAJAM – Lahan milik negara yang bakal digunakan pemerintah pusat untuk lokasi pemindahan Ibu Kota Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, rupanya dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.

“Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta,” kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten PPU, Sonny Wijaya ketika dihubungi, Sabtu, dikutip dari Antara.

Lahan milik negara di wilayah di sana dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, sebagian di wilayah PPU, dan Kutai Kartanegara, Kaltim.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.

Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.

Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 hektare, dan 36.251,46 hektare lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.

Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 hektare dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 hektare dikelola PT Fajar Surya Swadaya.

“10.457,28 hektare lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 hektare,” jelas Sonny Wijaya. Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, ASN Penajam Berpotensi Bertambah

Baca Juga: Jadi Ibu Kota, Penajam Minta Masukan UGM

Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner